![]() |
| Perusahaan mesin pencari Google. (Foto: Freepik) |
GEBRAK.ID; JAKARTA--Kementerian HAM RI tengah mendorong aturan right to be forgotten dalam revisi UU HAM. Kebijakan ini memungkinkan warga meminta mesin pencari seperti Google menghapus tautan informasi pribadi usang yang merugikan reputasi.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mendorong pengaturan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus warga yang masih mendapat stigma negatif di dunia maya, meskipun telah dinyatakan selesai secara hukum oleh pengadilan .
Wacana yang mengemuka dalam uji publik di Jakarta, Senin (25/5/2026), itu disambut beragam kalangan. Pasalnya, aturan ini berpotensi menjadi terobosan besar dalam lanskap HAM digital Indonesia, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan kepentingan publik .
Alasan Utama: Mengakhiri Hukuman Sosial Sepanjang Hayat
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa dorongan utama aturan ini adalah untuk melindungi warga dari "hukuman sosial" yang berkepanjangan akibat pemberitaan lama di internet.
"Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan," ujar Wahyudi di Jakarta, Senin (25/5) .
Menurutnya, kondisi ini sering menghambat warga binaan yang telah bebas untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, atau akses sosial lainnya. Rekam jejak digital yang buruk terus muncul di halaman pertama pencarian Google, menghalangi mereka untuk memulai hidup baru.
Mekanisme De-listing, Bukan Menghapus Berita
Salah satu poin paling krusial yang ditekankan KemenHAM adalah bahwa hak ini tidak ditujukan untuk menghapus berita media atau karya jurnalistik secara permanen dari server. .
Yang dimohonkan ke pengadilan dan dieksekusi kepada platform mesin pencari (seperti Google, Yahoo, atau Bing) adalah mekanisme de-listing atau de-indexing. Artinya, tautan (link) berita lama tersebut akan disembunyikan atau tidak dimunculkan lagi saat nama seseorang diketik di kolom pencarian. Namun, berita aslinya tetap utuh dan dapat diakses jika seseorang mengunjungi langsung situs media yang bersangkutan .
"Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari," tegas Wahyudi .
Mekanisme Hukum yang Ketat: Melalui Pengadilan
Hak untuk dilupakan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu. KemenHAM memastikan bahwa prosesnya akan melalui prosedur hukum yang ketat.
Pemohon (warga yang merasa dirugikan) harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Hakim akan memutuskan berdasarkan keseimbangan (balancing test) antara kepentingan publik atas informasi tersebut versus hak privasi individu .
"Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya," ujar Wahyudi .
Jika pengadilan mengabulkan, barulah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selaku regulator akan memerintahkan mesin pencari untuk melakukan de-listing .
Konteks Global dan Contoh Kasus
Wahyudi menjelaskan bahwa konsep ini bukanlah hal baru di dunia internasional. Hak untuk dilupakan mulai dikenal luas setelah Putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja Gonzalez, seorang warga Spanyol yang meminta dihapusnya tautan tentang lelang rumahnya karena utang lama yang telah lunas. Pengadilan memenangkan Costeja .
"Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari," kenang Wahyudi mencontohkan .
Di Indonesia, aturan ini juga diharapkan menjadi solusi bagi individu yang menjadi korban framing (pembingkaian berita negatif) yang tidak terbukti di pengadilan, atau bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya namun terus dikucilkan masyarakat.
Kekhawatiran dan Penyeimbang
Meski bertujuan baik, pakar hukum mengingatkan bahwa aturan ini harus disertai "katup pengaman" yang kuat. Tanpa batasan yang jelas, right to be forgotten berpotensi disalahgunakan untuk menghapus informasi yang sebenarnya penting bagi publik, atau mengancam kebebasan pers .
Menanggapi hal ini, KemenHAM menegaskan bahwa revisi UU HAM saat ini telah memasukkan pasal yang secara eksplisit mewajibkan perlindungan terhadap kepentingan publik dan kebebasan berekspresi, sehingga fungsi kontrol pers tetap terjaga .
Poin Penting Artikel
· Hak diajukan ke Pengadilan: Warga mengajukan gugatan, hakim yang memutuskan.
· Targetnya Mesin Pencari: Google, Bing, dll. diperintahkan de-indexing.
· Berita Tetap Ada: Artikel di website media TIDAK dihapus.
· Tujuan Utama: Menghilangkan stigma dan memberikan kesempatan kedua.
· Status: Masuk dalam draf Revisi UU HAM yang sedang diujikan.
(Berbagai Sumber)
