Editor: M. Zuhro AH
Pornografi di media sosial. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Maraknya siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial (medsos) kini menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut menilai fenomena live pornografi bukan lagi sekadar pelanggaran moral, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana berat yang mengancam keselamatan anak dan generasi muda di ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan KPAI usai Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penyiaran konten pornografi melalui fitur live streaming medsos. Kasus tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa ancaman pornografi digital semakin mudah diakses, bahkan melalui platform yang sehari-hari digunakan anak-anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono memberikan apresiasi kepada jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya atas langkah cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, tindakan tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga ruang digital tetap aman dan ramah anak.
“Kami memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran moral atau asusila, tetapi merupakan pelanggaran pidana berat. Dampaknya sangat besar terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak,” ujar Aris di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
KPAI mengungkapkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pornografi digital. Berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut, lebih dari 4 juta anak di Indonesia pernah terpapar atau mengakses konten pornografi.
Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Aris, kini konten pornografi tidak hanya tersebar di aplikasi khusus dewasa, tetapi juga muncul di media sosial umum yang digunakan jutaan anak dan remaja setiap hari.
“Ancaman terhadap anak semakin nyata karena konten seperti ini sudah masuk ke media sosial yang banyak digunakan anak untuk berinteraksi,” kata Aris.
KPAI menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Platform media sosial dan penyelenggara layanan digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten pornografi.
Menurut Aris, perusahaan media sosial semestinya memiliki sistem pendeteksi otomatis yang mampu melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap tayangan pornografi secara cepat sebelum menyebar luas.
Selain itu, KPAI juga menyoroti dampak serius adiksi pornografi terhadap perkembangan anak. Paparan konten seksual secara berulang dinilai dapat mengganggu kesehatan mental, memicu gangguan emosi, menurunkan konsentrasi belajar, hingga mendorong perilaku menyimpang di masa depan.
“Risikonya sangat besar karena anak bisa meniru apa yang ditonton dan berpotensi menjadi pelaku perilaku seksual menyimpang,” tegas Aris.
Di sisi lain, KPAI meminta orang tua tidak lengah dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan media sosial dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah keterpaparan pornografi sejak dini.
“Orang tua perlu menerapkan sistem deteksi dini terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan harus dilakukan sebelum anak masuk pada tahap keterpaparan atau bahkan kecanduan,” ujar Aris.
Kasus live pornografi yang diungkap Ditressiber Polda Metro Jaya sendiri bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi pada akhir April 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan adanya akun media sosial yang diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga menjelaskan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi pada 1 Mei 2026.
“Perkara ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas dan kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi,” kata Immanuel.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SR yang diketahui mengoperasikan akun media sosial menggunakan nama inisial K. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu 28 hingga 30 April 2026.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi tersebut.
Fenomena meningkatnya live pornografi di media sosial menjadi tantangan serius bagi pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga keluarga. Tanpa pengawasan dan penindakan yang kuat, ruang digital dikhawatirkan semakin tidak aman bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
(Sumber: KPAI)