![]() |
| Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma. (Foto: Humas Kemendikdasmen) |
GEBRAK.ID — Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung di berbagai daerah, terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin segar bagi ribuan guru honorer di Indonesia. Bagi sebagian guru di pelosok daerah, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif.
Surat edaran tersebut dianggap sebagai bentuk kepastian sekaligus pengakuan atas pengabdian mereka yang selama ini tetap bertahan mengajar di ruang-ruang kelas dengan segala keterbatasan.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah memberi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang aktif mengajar dan sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kebijakan itu diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, saat ini masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan peran guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menopang layanan pendidikan nasional, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Tak heran jika terbitnya surat edaran tersebut disambut lega oleh banyak guru di daerah.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma mengatakan kebijakan tersebut memberi semangat baru bagi para pendidik untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita.
Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap nasib guru non-ASN menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan keberlangsungan pendidikan tetap berjalan optimal.
Di tengah berbagai tantangan pendidikan, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga kekurangan tenaga pengajar, para guru disebut tetap berusaha memberikan pembelajaran terbaik bagi para siswa.
Hal senada juga disampaikan Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN di SMP Negeri 2 Kerambitan. Ia menilai surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru honorer selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Yeni juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di daerah demi menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing.
Sementara itu, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Bengkulu. Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Prengki Mahendra, mengaku kini merasa jauh lebih tenang setelah pemerintah menerbitkan SE tersebut.
Menurutnya, sebelumnya banyak guru honorer dihantui rasa cemas terkait masa depan dan status mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki menilai surat edaran itu bukan hanya memberikan kejelasan soal penugasan guru non-ASN pada 2026, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pengabdian para guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di berbagai wilayah.
Menurut Prengki, kepastian yang diberikan pemerintah menjadi penyemangat baru bagi guru-guru honorer untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa.
Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pendidikan nasional. Sebab, jika guru non-ASN tidak lagi mendapatkan kepastian penugasan, banyak sekolah di daerah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Di balik berbagai kebijakan pendidikan yang terus berkembang, ada jutaan siswa yang menggantungkan masa depan mereka kepada para guru di ruang kelas. Karena itu, keberpihakan terhadap tenaga pendidik dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas pendidikan Indonesia terus meningkat.
Cerita para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan satu hal: kebijakan yang memberikan rasa aman kepada guru akan berdampak langsung pada semangat mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
(Sumber: Humas Kemendikdasmen)
