Editor: M Zuhro AH
Santri laki-laki korban pelecehan seksual. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
GEBRAK.ID; SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pria berinisial MZ (22 tahun) sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan korban dalam kasus ini berjumlah tujuh orang santri laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga April 2026.
“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” kata Luthfie saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat (9/5/2026).
Menurut Luthfie, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian menemukan adanya korban lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Luthfie menjelaskan para korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala di yayasan tersebut. Mereka biasanya menginap pada akhir pekan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
“Anak-anak ini tidak tinggal menetap di lokasi. Mereka datang untuk belajar dan menginap dari Jumat malam sampai Minggu,” ujar Luthfie.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya pada malam hari saat para korban sedang beristirahat. Polisi juga menerima keterangan bahwa sebagian korban mengetahui adanya kejadian tersebut, namun tidak berani melapor karena merasa takut.
“Ada yang mengetahui kejadian itu, tetapi memilih diam karena takut,” jelas Luthfie.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi diterima aparat kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji itu disebut kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Selain proses hukum, Polrestabes Surabaya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Kami melakukan trauma healing dan pendampingan psikologis agar kondisi anak-anak dapat segera pulih,” kata Luthfie.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban serta memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Guru Ngaji di Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan terhadap Tujuh Santri Laki-Laki"