Editor: M Zuhro AH
Para santriwati korban pelecehan seksual di pondok pesantren. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
GEBRAK.ID -- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat membantah tuduhan saat diperiksa sebagai saksi, pria berinisial AS (51 tahun) akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah proses pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati. Polisi menyebut tersangka sebelumnya berusaha mengelak dari seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa perubahan sikap AS terjadi setelah polisi melakukan penangkapan resmi terhadap yang bersangkutan.
“Awalnya saat diperiksa sebagai saksi, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui seluruh tindakan yang dilakukan terhadap korban,” ujar Iswantoro, Jumat (9/5/2026).
Menurut polisi, pengakuan AS sesuai dengan keterangan korban yang sebelumnya sudah disampaikan kepada penyidik. Salah satu korban diketahui melaporkan kasus tersebut pada 2024 lalu. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024.
Saat peristiwa itu berlangsung, korban masih berusia sekitar 15 tahun dan berstatus sebagai santriwati di pondok pesantren yang didirikan tersangka.
Polisi juga mengungkapkan bahwa hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke aparat penegak hukum. Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut turun tangan memantau perkembangan kasus tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
“Bagi kami, satu korban saja sudah sangat serius. Sampai saat ini ada lima santriwati yang teridentifikasi sebagai korban, dan jumlah itu masih sangat mungkin bertambah,” kata Anis.
Kasus ini memicu keprihatinan luas karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren yang dikelola AS. Penutupan dilakukan secara permanen guna mencegah dampak yang lebih luas sekaligus melindungi para santri.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan pemerintah saat ini tengah menyiapkan proses pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain.
“Kami memfasilitasi pemindahan para santri ke sekolah atau pesantren lain agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Thobib.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 252 santri yang selama ini menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Proses relokasi para santri kini masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar perlindungan terhadap anak dan perempuan benar-benar dijalankan secara serius. Aparat penegak hukum juga diminta mengusut kasus secara transparan dan memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.
(Berbagai Sumber)
Jangan Terlewatkan: Terungkap! Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati
Posting Komentar untuk "Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Mengaku Lakukan Kekerasan Seksual pada Sejumlah Santriwati di Bawah Umur"