![]() |
| Polri kini resmi mengajukan red notice ke Interpol guna mempercepat proses pencarian dan penegakan hukum terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (Foto: Instagram) |
Editor: M Zuhro AH
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memburu pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri kini resmi mengajukan red notice ke Interpol guna mempercepat proses pencarian dan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama. Ia mengatakan proses pengajuan red notice saat ini sedang berjalan melalui sistem resmi Interpol.
“Pengajuan red notice sedang diproses melalui portal Interpol,” ujar Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Pengajuan red notice menjadi salah satu tahapan penting dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara. Jika disetujui Interpol, status tersebut memungkinkan aparat penegak hukum di berbagai negara membantu melacak keberadaan tersangka untuk kepentingan proses hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, Polri juga tengah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas Mesir. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry, mengingat yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan dengan Mesir sebelum menjadi warga negara Indonesia.
Menurut Ricky, SAM telah resmi menyandang status WNI melalui mekanisme naturalisasi. Proses itu dilakukan secara sah melalui jalur perkawinan campuran dengan perempuan Indonesia.
“Status WNI yang bersangkutan sudah tervalidasi melalui proses naturalisasi,” jelas Ricky.
Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan apakah tersangka masih memegang kewarganegaraan Mesir atau tidak. Informasi tersebut dinilai penting untuk menentukan langkah hukum dan koordinasi internasional selanjutnya.
“Kami masih melakukan validasi dengan otoritas Mesir terkait kemungkinan status kewarganegaraan lainnya,” cetis Ricky.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak November 2025. Polri menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya sebelumnya.
Laporan polisi dalam perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Sementara pelapor diketahui berinisial MMA yang juga merupakan korban dalam kasus tersebut.
Sebagai bagian dari transparansi penyidikan, Polri juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. Surat itu diterbitkan pada 22 April 2026 dan telah diterima oleh pelapor.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tokoh agama ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Pengamat hukum, Samsul Muarif, menilai pengajuan red notice menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani perkara, terutama jika tersangka berada di luar wilayah Indonesia.
Dalam mekanisme Interpol, red notice bukanlah surat penangkapan internasional, melainkan permintaan kepada negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari guna proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.
Hingga kini, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun proses koordinasi internasional terus dilakukan untuk memastikan tersangka dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Berbagai Sumber)
Jangan Terlewatkan: Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri Laki-Laki

Posting Komentar untuk "Polri Resmi Ajukan Red Notice Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry yang Lecehkan 5 Santri Laki-Laki"