Habis Resign Apakah Bisa Langsung Klaim BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Penyebab Klaim Bisa Ditolak

Pekerja yang resign tetap bisa klaim BPJS ketenagakerjaan setelah masa tunggu satu bulan. (Foto: Dok. BPJS ketenagakerjaan) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pekerja yang mengundurkan diri atau resign ternyata tetap bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pencairan tidak bisa dilakukan secara langsung pada hari terakhir bekerja karena ada masa tunggu dan sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, peserta yang resign baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu minimal satu bulan sejak resmi berhenti bekerja. Selain itu, peserta juga harus sudah berstatus nonaktif dari perusahaan sebelumnya. 

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT memang diperuntukkan bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja, baik karena resign, terkena PHK, memasuki usia pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia. 

Kenapa Tidak Bisa Langsung Cair Setelah Resign?

Ada beberapa alasan kenapa klaim JHT tidak bisa langsung diproses sesaat setelah pekerja resign.

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan status kepesertaan pekerja benar-benar sudah nonaktif dari perusahaan sebelumnya. Jika status masih aktif di sistem, pengajuan klaim otomatis belum bisa diproses. 

Kedua, aturan masa tunggu satu bulan dibuat untuk memastikan peserta memang sedang tidak bekerja di perusahaan lain. Bila dalam masa tunggu tersebut peserta sudah diterima kerja di tempat baru, maka saldo JHT akan tetap aktif dan terakumulasi dengan perusahaan baru sehingga belum bisa dicairkan penuh. 

Syarat Klaim JHT Setelah Resign

Peserta yang ingin mencairkan JHT setelah resign wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

•Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

•E-KTP

•Kartu Keluarga (KK)

•Buku tabungan aktif

•Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri

•NPWP untuk saldo tertentu atau klaim di atas Rp50 juta

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga mulai mempermudah proses klaim melalui aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik. Bahkan pada sejumlah layanan digital tertentu, peserta disebut tidak lagi wajib melampirkan paklaring, asalkan data kepesertaan sudah valid dan perusahaan telah menonaktifkan status pekerja. 

Kondisi yang Membuat Klaim Berpotensi Ditolak

Meski peserta sudah resign, pengajuan klaim JHT tetap bisa ditolak jika ada syarat yang belum terpenuhi. Beberapa penyebab yang paling sering terjadi antara lain:

1. Status Kepesertaan Masih Aktif

Perusahaan belum menonaktifkan data pekerja di sistem BPJS Ketenagakerjaan sehingga sistem menganggap peserta masih bekerja aktif. 

2. Belum Lewat Masa Tunggu 1 Bulan

Peserta mengajukan klaim terlalu cepat setelah resign. Padahal aturan mensyaratkan masa tunggu minimal satu bulan. 

3. Sudah Bekerja di Tempat Baru

Jika peserta sudah bekerja kembali sebelum klaim diproses, maka saldo JHT akan otomatis dilanjutkan ke perusahaan baru dan tidak bisa dicairkan penuh. 

4. Dokumen Tidak Lengkap

Kekurangan dokumen seperti surat resign, buku tabungan, atau perbedaan data identitas bisa membuat klaim tertunda bahkan ditolak. 

5. Data Tidak Sinkron

Nama, NIK, tanggal lahir, atau nomor rekening yang berbeda antara dokumen dan data BPJS dapat memicu gagal verifikasi.

Cara Klaim JHT Setelah Resign

Peserta dapat mengajukan pencairan melalui beberapa cara:

•Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

•Melalui aplikasi JMO

•Melalui layanan online Lapak Asik

Untuk saldo kecil, proses lewat aplikasi JMO biasanya lebih cepat karena cukup menggunakan verifikasi digital dan unggah dokumen secara online. 

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan memastikan data sudah valid, pencairan JHT setelah resign umumnya dapat berjalan lancar dan dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

(berbagai sumber)