Editor: Devona R
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin (tengah). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP yang diumumkan pada Selasa (26/5/2026) bukan bertujuan menentukan sekolah maupun provinsi terbaik di Indonesia. Pemerintah meminta masyarakat tidak menjadikan hasil TKA sebagai ajang pelabelan ataupun kompetisi antardaerah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan TKA merupakan instrumen pemetaan kemampuan akademik siswa secara menyeluruh, bukan alat untuk memberi cap tertentu terhadap sekolah, murid, maupun wilayah.
“TKA bukan alat untuk memberi label kepada daerah, sekolah, maupun murid. Instrumen ini digunakan untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif,” ujar Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Toni, hasil TKA seharusnya dipahami sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas pembelajaran nasional. Karena itu, pemerintah meminta semua pihak melihat hasil TKA dari perspektif peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar persaingan angka.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap hasil TKA yang mulai diumumkan pukul 13.00 WIB melalui satuan pendidikan masing-masing. Banyak pihak sebelumnya khawatir hasil TKA akan memunculkan stigma baru terhadap sekolah atau daerah tertentu.
Senada dengan Toni, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan daftar hasil TKA disusun berdasarkan kode provinsi, bukan urutan nilai tertinggi maupun terendah.
Langkah itu sengaja dilakukan agar tidak terjadi praktik perankingan antardaerah maupun antarsekolah yang dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta didik.
Rahmawati juga mengingatkan hasil TKA belum dapat dibandingkan secara langsung antarwilayah karena masih terdapat perbedaan tingkat kesulitan soal daerah yang belum sepenuhnya disetarakan dengan soal nasional.
“Kalau ingin membandingkan antarwilayah harus sangat hati-hati karena ada soal daerah yang tingkat kesukarannya belum sepenuhnya setara,” jelas Rahmawati.
Dalam pelaksanaannya, komposisi soal TKA terdiri atas 70 persen soal dari pemerintah pusat dan 30 persen soal yang disusun pemerintah daerah. Sistem ini diterapkan agar asesmen tetap memperhatikan karakteristik pendidikan di masing-masing wilayah.
Langkah Kemendikdasmen menghindari sistem ranking merupakan upaya penting untuk membangun budaya evaluasi pendidikan yang lebih sehat. Fokus pendidikan, menurut mereka, seharusnya tidak hanya mengejar angka tinggi, tetapi juga pengembangan kemampuan berpikir kritis, literasi, dan karakter siswa.
Hasil TKA nantinya akan dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah daerah. Meski demikian, pemerintah memastikan hasil tersebut bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses seleksi pendidikan lanjutan.
Dengan pendekatan baru ini, Kemendikdasmen berharap TKA dapat menjadi alat evaluasi yang lebih objektif dan konstruktif untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional tanpa menciptakan tekanan kompetitif yang berlebihan bagi siswa maupun sekolah.
(Sumber: Kemendikdasmen)