ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar Jadi Sorotan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Foto: Setneg.go.id)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. Laporan itu memicu perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp49,5 miliar. 

ICW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan yang dilakukan BGN, mulai dari pemecahan paket proyek hingga dugaan pembengkakan anggaran.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya melaporkan dua pihak dalam kasus ini. Selain Kepala BGN, ICW juga menyeret perusahaan penyedia jasa sertifikasi halal, yakni PT BKI (Persero).

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu dari pihak penyedia PT BKI Persero,” ujar Wana kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (11/5/2026).

Diduga Ada Pemecahan Paket Pengadaan

Menurut ICW, proyek sertifikasi halal tersebut awalnya memiliki total rencana anggaran sekitar Rp200 miliar. Namun proyek itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket bernilai sekitar Rp50 miliar.

ICW menduga pemecahan proyek dilakukan untuk menghindari mekanisme pengawasan dan tanggung jawab tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti aturan dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG yang disebut mengatur bahwa sertifikasi halal seharusnya dilakukan langsung oleh SPPG, bukan oleh BGN.

“Persoalannya, di dalam ketentuan Perpres itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” kata Wana.

ICW menilai kondisi tersebut membuat pengadaan yang dilakukan BGN menjadi patut dipertanyakan dari sisi kewenangan maupun urgensinya.

Dugaan Mark Up Rp49 Miliar

Temuan paling serius yang diungkap ICW adalah dugaan pembengkakan biaya atau mark up dalam proyek sertifikasi halal tersebut.

Berdasarkan perhitungan ICW, biaya pengadaan seharusnya hanya berada di kisaran Rp90 miliar. Namun realisasi anggaran yang dilakukan BGN disebut mencapai Rp141 miliar.

Selisih sekitar Rp49 miliar itulah yang kemudian diduga sebagai potensi mark up anggaran.

“Patut diduga adanya markup terkait pengurusan jasa sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” ujar Wana.

ICW juga menyoroti pelaksanaan proyek yang disebut tidak dijalankan langsung oleh pihak pemenang pengadaan. Selain itu, perusahaan pemenang tender disebut tidak masuk dalam daftar lembaga pemeriksa halal di bawah BPJPH.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pemerintah di sektor pangan dan gizi yang selama ini mendapat sorotan publik terkait transparansi penggunaan anggaran.

KPK Mulai Lakukan Klarifikasi

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat akan diproses melalui tahap telaah dan klarifikasi terlebih dahulu.

“Setiap progresnya nanti juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Budi.

Budi menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program MBG dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik terkait regulasi, proses bisnis, maupun implementasi di lapangan.

Kepala BGN Buka Suara

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana merespons laporan ICW dengan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan terhadap program sertifikasi halal tersebut.

Menurut Dadan, anggaran sertifikasi halal yang dipersoalkan merupakan bagian dari tunggakan program tahun 2025 yang harus diselesaikan menggunakan anggaran 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” kata Dadan.

Dadan juga memastikan seluruh pembayaran nantinya akan tetap melalui mekanisme pengawasan dari lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Nanti sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku,” ujar Dadan.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses klarifikasi yang dilakukan KPK terhadap laporan ICW.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar Jadi Sorotan"