Jaksa Tetap Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Memanas

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. (Foto: Kemnaker RI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sidang dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Noel.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), jaksa menilai nota pembelaan yang diajukan pihak Noel tidak didukung alat bukti yang kuat. JPU menegaskan tuntutan telah disusun berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang terungkap selama persidangan.

Noel didakwa terlibat praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar, ditambah gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang disebut ikut menikmati aliran dana korupsi. KPK menilai praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan merugikan proses pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda duplik sebelum pembacaan putusan dalam waktu mendatang.

(Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Barat)

Jangan Terlewatkan: “Kalau Begini, Mending Korupsi Banyak?” Pernyataan Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara Bikin Heboh