Editor: M. Zuhro AH
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. (Foto: Kemnaker RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Noel bahkan menyebut dirinya “menyesal tidak korupsi lebih banyak” karena tuntutan terhadap dirinya dinilai tidak jauh berbeda dibanding terdakwa lain yang disebut menerima aliran dana jauh lebih besar.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal-lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu perdebatan di media sosial. Banyak pihak menilai ucapan itu mencerminkan kekecewaan Noel terhadap tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.
Noel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, salah satunya Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati uang hingga Rp60,32 miliar.
Sementara dirinya, menurut Noel, hanya diduga menerima sekitar Rp4,43 miliar. Ia juga menyinggung terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara dengan dugaan penerimaan dana Rp4,73 miliar.
“Kan gila ini. Saya nggak ngerti cara berpikir hukumnya,” kata Noel.
Tak hanya itu, Noel juga mengeklaim selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya justru lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibanding lembaga antirasuah.
Menurut Noel, berbagai kebijakan yang dibuat selama sekitar 10 bulan menjabat telah membantu pekerja dari praktik pungutan dan penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan. “KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK,” ucapnya.
Noel mencontohkan praktik penahanan ijazah pramugari yang disebut disertai permintaan tebusan hingga Rp40 juta per orang. Jika terdapat 10 ribu pekerja yang mengalami hal serupa, menurutnya ada potensi kerugian masyarakat hingga Rp400 miliar yang berhasil dicegah.
Noel juga menyebut praktik serupa terjadi pada tenaga medis dan pekerja sektor lain, termasuk sistem outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan buruh.
Meski demikian, Noel mengakui telah menerima uang sekitar Rp3 miliar selama menjabat. Namun, ia mengeklaim saat itu mengira uang tersebut merupakan bentuk bonus atas bantuan yang diberikan kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. “Ternyata itu salah, ya saya akui salah,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kemenaker sepanjang 2024–2025. Total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai Rp6,52 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat serta aparatur sipil negara.
Selain uang tunai, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Jaksa menyebut praktik pemerasan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain dengan memanfaatkan proses pengurusan sertifikasi K3 untuk meminta sejumlah uang dari para pemohon.
Meski menghadapi tuntutan pidana, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum dan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya tetap menghormati JPU yang sudah bekerja maksimal. Tapi saya heran, kok tuntutan saya cuma beda sedikit dengan yang korupsinya jauh lebih besar,” ujar Noel.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi negara sekaligus membuka dugaan praktik korupsi dalam layanan sertifikasi tenaga kerja yang seharusnya melindungi keselamatan pekerja di Indonesia.
(Berbagai Sumber)
Jangan Terlewatkan: Menteri di Era Presiden Prabowo, Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terjaring OTT KPK