![]() |
| Ilustrasi sistem tilang elektronik ETLE. (Foto: polri.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin masif diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Kamera ETLE tidak hanya dipasang di persimpangan jalan, tetapi juga di jalan tol, kawasan ganjil-genap, hingga kendaraan patroli polisi berbasis mobile ETLE.
Dengan sistem otomatis berbasis kamera dan sensor, sejumlah pelanggaran lalu lintas kini dapat langsung terekam tanpa harus ada petugas yang menghentikan kendaraan di jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak membayar denda dapat terkena sanksi pemblokiran STNK.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kendaraan yang terkena ETLE dan tidak diselesaikan dapat diblokir sehingga menyulitkan proses administrasi kendaraan di Samsat. Pernyataan itu disampaikan kepada Kompas.com pada Januari 2025 di Jakarta.
Jenis Pelanggaran yang Pasti Kena ETLE dan Besaran Dendanya
Berikut daftar pelanggaran yang paling sering ditindak kamera ETLE beserta ancaman dendanya:
1. Melanggar Lampu Merah
Pengendara yang menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
2. Tidak Pakai Helm SNI
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dapat terkena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Dasar hukum: Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil yang tidak mengenakan seat belt saat berkendara dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu.
Dasar hukum: Pasal 289 UU LLAJ.
4. Main HP Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat mengemudi termasuk pelanggaran yang paling mudah terdeteksi kamera ETLE. Pelanggar terancam denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
Dasar hukum: Pasal 283 UU LLAJ.
5. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus lalu lintas bisa terkena denda maksimal Rp500 ribu.
Dasar hukum: Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ.
6. Melanggar Marka dan Rambu Jalan
Kamera ETLE juga mampu mendeteksi kendaraan yang melanggar marka jalan, berhenti melewati garis, atau melanggar rambu lalu lintas.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu.
Dasar hukum: Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Di jalan tol maupun ruas tertentu, ETLE dapat mengukur kecepatan kendaraan secara otomatis. Pengendara yang melebihi batas kecepatan terancam denda Rp500 ribu.
Dasar hukum: Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ.
8. Pakai Pelat Nomor Palsu
Penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa pelat nomor juga bisa langsung terdeteksi ETLE.
Ancaman dendanya maksimal Rp500 ribu.
Dasar hukum: Pasal 280 UU LLAJ.
9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang dapat dikenai tilang elektronik dengan denda maksimal Rp250 ribu.
10. Tidak Menyalakan Lampu Motor
Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari dapat terkena denda maksimal Rp100 ribu.
11. STNK Mati atau Tidak Sah
Kamera ETLE kini juga dapat membaca keabsahan STNK kendaraan. Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan bisa terkena denda maksimal Rp500 ribu.
Dasar hukum: Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.
12. Melanggar Ganjil Genap dan Masuk Jalur Khusus
Pelanggaran aturan ganjil-genap maupun menerobos jalur busway juga termasuk sasaran ETLE dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Cara Kerja ETLE
Sistem ETLE bekerja dengan kamera CCTV berteknologi Artificial Intelligence (AI) yang membaca pelat nomor kendaraan dan mendeteksi jenis pelanggaran secara otomatis.
Jika kendaraan terbukti melanggar, surat konfirmasi tilang akan dikirim kepada pemilik kendaraan. Pelanggar wajib melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda sesuai prosedur.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, jika pemilik kendaraan mengabaikan notifikasi ETLE, STNK kendaraan bisa diblokir hingga pelanggaran diselesaikan.
ETLE Kini Berlaku Lebih Ketat
Sejak 2025, Korps Lalu Lintas Polri juga mulai menerapkan sistem poin pelanggaran lalu lintas. Pelanggar yang terlalu sering terkena tilang bisa kehilangan poin SIM dan berisiko pencabutan SIM jika poin habis.
Karena itu, pengendara diimbau lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik maupun sanksi administrasi lainnya.
(berbagai sumber)
