Kemnaker Resmi Buka Bantuan Rp5 Juta untuk Calon Pengusaha Baru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani. (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memulai usaha mandiri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp5 juta per orang.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di berbagai daerah di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan bantuan tersebut dirancang agar masyarakat dapat membangun usaha produktif dan berkelanjutan.

“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Pendaftaran Dibuka Sampai 17 Mei 2026

Kemnaker membuka pendaftaran secara daring melalui platform SIAPkerja dan Bizhub hingga 17 Mei 2026.

Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

Program ini cukup menarik perhatian karena bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk membeli peralatan usaha maupun bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan peserta.

Adapun sektor usaha yang dapat didaftarkan cukup beragam, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan TKM Pemula

Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan.

Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Peserta wajib memiliki KTP atau e-KTP, dan dalam satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang diperbolehkan menerima bantuan.

Selain itu, calon penerima tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pensiunan ASN, maupun sedang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah atau perusahaan swasta.

Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan sebelumnya dari Kemnaker.

Tak hanya itu, syarat penting lainnya adalah memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga resmi Kemnaker selama periode 2025 hingga 2026.

Peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha aktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses Seleksi Dilakukan Bertahap

Setelah pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, hingga wawancara untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital dan gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula.

Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Kemnaker

Dalam keterangannya, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah uang dalam proses seleksi. “Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital tanpa dipungut biaya,” tegas Kemnaker.

Jika menemukan praktik pungutan liar atau penipuan yang mengatasnamakan program bantuan ini, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker.

Dana Wajib Digunakan Sesuai Proposal Usaha

Penerima bantuan nantinya wajib menggunakan dana sesuai proposal usaha yang diajukan sejak awal.

Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan membuat laporan penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban program.

Program TKM Pemula sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi pengangguran sekaligus memperkuat sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Dengan bantuan modal awal tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mampu membangun usaha mandiri dan membuka peluang kerja baru di lingkungannya.

(Biro Humas Kemnaker)