Kementerian Komdigi Godok Aturan Baru, Akun Medsos Bakal Wajib Verifikasi Nomor HP

Kementerian Komdigi godok aturan baru nomor HP wajib untuk verifikasi akun medsos. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Dok Komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial melakukan verifikasi akun menggunakan nomor telepon seluler. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus menekan maraknya hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga penyalahgunaan akun anonim. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam forum itu, Meutya mengatakan pemerintah sedang menggodok skema re-registrasi akun media sosial agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya. 

Menurut Meutya, saat ini pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan pengguna memasukkan nomor HP terverifikasi saat membuat atau menggunakan akun media sosial.

“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya,” ujar Meutya dalam rapat tersebut. 

Selain verifikasi nomor telepon, Komdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pemerintah ingin memastikan setiap akun memiliki identitas yang valid sehingga ruang gerak akun palsu atau anonim dapat dipersempit. 

Alasan Komdigi Siapkan Aturan Baru

Komdigi menilai identitas anonim di media sosial kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, melakukan penipuan online, hingga menyebarkan ujaran kebencian. Karena itu, pemerintah ingin membangun sistem akuntabilitas pengguna digital yang lebih kuat. 

Rencana ini juga sejalan dengan sejumlah kebijakan digital yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah pada 2026, termasuk aturan verifikasi usia pengguna media sosial dan registrasi biometrik nomor seluler. Pada Januari lalu, pemerintah resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan kejahatan digital dan penyalahgunaan nomor anonim. 

Dalam berbagai kesempatan, Meutya Hafid menegaskan pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak dan pengguna rentan. Pemerintah juga telah menerapkan pembatasan usia minimum untuk akses media sosial berisiko tinggi melalui regulasi perlindungan anak di ruang digital. 

Meski demikian, aturan wajib verifikasi nomor HP untuk akun media sosial masih dalam tahap pembahasan. Komdigi menyatakan kebijakan tersebut akan dibahas melalui konsultasi publik sebelum resmi diterapkan kepada masyarakat. 

(berbagai sumber)