![]() |
| Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, batal penuhi panggilan KPK, Senin (18/5/2026). (Foto: muhammadiyah.or.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Muhadjir sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permintaan penundaan sudah disampaikan langsung kepada penyidik.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Budi, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan Muhadjir dinilai penting untuk mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.
Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Saat itu, ia sempat menggantikan Menteri Agama definitif ketika menjalankan ibadah haji. KPK ingin mendalami pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan proses distribusi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kronologis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024. Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia.
Namun, dalam proses pembagiannya, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik pengaturan kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu.
KPK mulai menyelidiki perkara ini sejak Agustus 2025. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks menteri agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ( stafsus Yaqut)
- Asrul Azis Taba ( eks Ketum Asosiasi kesatuan tour travel haji umroh)
- Ismail Adham (Direktur operasional PT Makassar Toraja- Maktour)
KPK menduga sejumlah pihak swasta memberikan uang kepada pejabat penyelenggara negara demi mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
Dalam penyidikan sementara, Ismail Adham diduga menyerahkan uang puluhan ribu dolar AS kepada pihak terkait di Kementerian Agama. Sementara Asrul Azis Taba disebut memberikan ratusan ribu dolar AS untuk memuluskan pengaturan kuota.
KPK juga menyebut praktik tersebut diduga membuat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah.
Selain itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK Pastikan Penyidikan Terus Berjalan
KPK menegaskan proses penyidikan kasus kuota haji masih terus berjalan dan pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bertahap untuk memperkuat alat bukti.
Budi Prasetyo menekankan seluruh keterangan saksi sangat dibutuhkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Dugaan penyimpangan kuota dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi calon jemaah haji yang telah lama antre.
(berbagai sumber)
