![]() |
| Mengirim daging hewan kurban ke daerah konflik seperti Gaza Palestina dibolehkan selama proses penyembelihan sesuai syariat. (Foto: Gebrak.id/ AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Di tengah krisis kemanusiaan yang masih melanda Gaza, Palestina, banyak umat Islam mempertanyakan hukum mengirim dan menyalurkan hewan kurban ke wilayah tersebut. Apakah kurban yang disalurkan ke luar daerah, bahkan ke luar negeri, tetap sah secara syariat?
Menurut penjelasan fikih kontemporer, menyalurkan kurban ke Gaza tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dinilai menjadi prioritas, selama memenuhi ketentuan syariat. Demikian disampaikan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, dikutip dari karyanya berjudul "Fikih Kontemporer Terkait Kurban", Sabtu (16/5/2026).
Syarat Sah Kurban untuk Gaza
Ustadz Oni menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban yang dagingnya dikirim ke Gaza tetap sah:
1. Waktu penyembelihan harus pada waktu yang ditentukan syariat, yaitu Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).
2. Memilih lembaga yang amanah, legal, diawasi, dan diaudit agar distribusi kurban tepat sasaran.
3. Daging dapat diolah dan diawetkan seperti dikalengkan, dijadikan kornet, rendang, atau makanan kaleng agar tahan lama saat dikirim ke Gaza.
“Berkurban di Gaza itu prioritas untuk dilakukan,” tegas Ustadz Oni.
Fatwa MUI tentang Pengawetan dan Distribusi Daging Kurban
Kebolehan ini merujuk pada Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan distribusi daging kurban. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa daging kurban boleh diolah dan diawetkan, kemudian didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Dalil dari Al-Qur'an dan Hadits
Dasar kebolehan penyaluran kurban ke daerah lain juga merujuk pada hadits Rasulullah SAW:
“Kulu wa ath’imu waddakhiru” (Artinya: “Makanlah, berikan kepada orang-orang, dan simpanlah sisanya.”) (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Al-Hishni disebutkan:
“Ada dua pendapat terkait menyalurkan kurban ke daerah lain dengan mentakhrij pendapat tentang naqluz-zakah. Yang shahih adalah pendapat yang membolehkannya.”
Kondisi Darurat Gaza Jadi Pertimbangan
Para ulama menilai kondisi darurat kemanusiaan di Gaza—seperti blokade, kelaparan, dan keterbatasan akses pangan—menjadikan pengiriman daging kurban sebagai bentuk prioritas dalam membantu sesama muslim yang sangat membutuhkan. Dengan diolah menjadi makanan kaleng, daging kurban tetap terjaga kualitasnya dan dapat didistribusikan secara luas.
Ibadah kurban tetap sah jika dagingnya dikirim ke Gaza, asalkan penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan syariat, menggunakan lembaga terpercaya, dan daging diolah/diawetkan untuk keperluan distribusi jarak jauh. Fatwa MUI No. 37/2019 dan pendapat ulama mazhab Syafi'i menjadi landasan utama kebolehan ini.
(berbagai sumber)
