Mendag Budi Santoso Kumpulkan Seller dan Platform E-commerce Besok, Aturan Dagang Digital Dikebut

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditargetkan rampung pada Mei 2026. (Foto: Freepik) 
Editor: Dinar Kencan

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah mempercepat pembahasan revisi aturan e-commerce dengan mempertemukan Kementerian Perdagangan, platform digital, dan para penjual daring (seller) pada Selasa (26/5/2026) besok.

Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditargetkan rampung pada Mei 2026 .

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pertemuan tersebut bertujuan membangun kesepahaman bersama dan komitmen kolektif untuk menyelesaikan regulasi yang telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. 

"Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng ya kita selesaikan," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Tiga Pilar yang Harus Dilindungi

Menurut Budi, revisi aturan ini tidak hanya mengatur kepentingan platform digital, tetapi juga menyentuh perlindungan seluruh rantai perdagangan elektronik. Ada tiga pilar utama yang harus dilindungi dalam ekosistem e-commerce nasional.

"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut sellernya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi sellernya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga. Dan juga harus sisi konsumennya," tegasnya .

Proses harmonisasi beleid tersebut masih berjalan dan diharapkan hanya menyisakan satu tahap pembahasan lagi dalam minggu ini sebelum akhirnya difinalisasi .

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali," ujarnya .

Bocoran Poin Penting Revisi Aturan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, revisi Permendag 31/2023 akan memuat beberapa perubahan krusial yang menyentuh langsung keseimbangan ekosistem digital nasional.

1. Transparansi Biaya Platform

Pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce untuk transparan dalam pengenaan biaya kepada penjual. Biaya admin dan berbagai pungutan lainnya harus jelas dan tercantum dalam perjanjian yang dapat diunduh di platform .

"Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya," ujar Budi Santoso sebelumnya .

2. Prioritas Produk Dalam Negeri

Aturan baru akan mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin melindungi produk lokal dari gempuran barang impor murah .

3. Layanan Pengaduan yang Jelas

Platform e-commerce diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas. Kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital .

4. Perlindungan dari Praktik Tidak Sehat

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap praktik predatory pricing (harga sangat rendah yang merusak pasar lokal) serta menekan peredaran barang yang tidak memenuhi standar .

Harmonisasi dengan Kementerian UMKM

Pemerintah memastikan revisi Permendag 31/2023 tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait sektor perdagangan digital .

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Menteri UMKM telah memasuki tahap akhir dan tengah diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden .

"Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi... yang pasti kami sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan," tegasnya .

Kedua regulasi ini diharapkan berjalan seiring dalam melindungi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan platform digital.

Target Penyelesaian

Sebelumnya, Kemendag menargetkan revisi Permendag 31/2023 dapat diselesaikan pada Mei 2026. Dengan percepatan yang dilakukan saat ini, termasuk pertemuan dengan seller dan platform besok, diharapkan regulasi tersebut dapat segera diundangkan .

Mendag Budi Santoso optimistis pembahasan beleid tersebut dapat segera dituntaskan mengingat proses harmonisasi yang tinggal satu tahap lagi .

"Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan," pungkasnya .

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung besok pagi ini akan menjadi momen krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sebelum aturan baru resmi diberlakukan.

(berbagai sumber)