Mulai 2025 Pemerintah Wajibkan Online Travel Agent Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan pemerintah mewajibkan Online Travel Agent untuk punya kantor perwakilan di Indonesia. (Foto: kemenpar.go.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Platform Online Travel Agent (OTA) global yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki kantor perwakilan resmi dan izin usaha di dalam negeri. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Pariwisata untuk memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, sekaligus memastikan pelaku usaha digital pariwisata ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. 

Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, seluruh pelaku OTA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, dan kantor resmi di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana. 

“Semua online travel agent adalah pelaku usaha yang harus memiliki izin usaha, yaitu NIB dan KBLI serta kantor di Indonesia,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers bertajuk “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). 

Menurut Widiyanti, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan ekosistem digital pariwisata agar tercipta persaingan usaha yang sehat antara OTA global dan pelaku usaha lokal. Pemerintah mengimbau seluruh mitra platform digital segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, mengatakan kewajiban memiliki kantor fisik di Indonesia selama ini menjadi aspirasi dari OTA nasional. Menurutnya, keberadaan kantor resmi berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan digital asing.

“Kalau punya kantor di sini, tentunya mereka harus juga membayar pajak di Indonesia,” kata Rizki. 

Aturan baru ini mencakup berbagai platform OTA global yang selama ini beroperasi di Indonesia seperti Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, hingga OYO dan RedDoorz. Sementara dari dalam negeri terdapat OTA seperti Traveloka dan Tiket.com. 

Selain OTA, pemerintah juga mewajibkan seluruh pemilik akomodasi atau penginapan yang dipasarkan melalui platform digital memiliki legalitas usaha resmi. Pemerintah memberikan tenggat waktu pemenuhan izin hingga 31 Mei 2026. Jika dalam dua bulan setelah tenggat tersebut persyaratan belum dipenuhi, akomodasi dapat dihapus dari platform OTA mulai Agustus 2026. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pemerintah siap menindak platform OTA yang belum memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kemungkinan pemutusan akses bagi platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Menurut data pengawasan Kementerian Pariwisata di lima provinsi utama seperti Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diawasi diketahui belum memiliki NIB. Kondisi tersebut dinilai merugikan penerimaan pajak daerah dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi hotel maupun penginapan legal. 

Asosiasi pelaku perjalanan wisata nasional ASITA sebelumnya juga mendorong transformasi ekosistem pariwisata nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan melalui penguatan tata kelola industri pariwisata digital. 

(berbagai sumber)