Mulai Besok 1 Juni 2026, Eksportir Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke PT Danantara (DSI)

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pelaporan ekspor tiga komoditas strategis terbesar Indonesia melalui BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mulai Senin, 1 Juni 2026. Dalam gambar adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: setkab.go.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pelaporan ekspor tiga komoditas strategis terbesar Indonesia melalui BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan tahap awal menuju implementasi penuh ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027 .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup komoditas minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Tiga komoditas ini dipilih karena menjadi penyumbang devisa terbesar, dengan nilai total ekspor mencapai 66,13 miliar dolar AS pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional .

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026 serta diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam .

Tahapan Implementasi Kebijakan

Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan menghormati kontrak ekspor yang sudah berjalan. Berikut tahapannya :

Tahap I: Masa Transisi (1 Juni 2026 - 31 Desember 2026)

Pada tahap ini, perusahaan eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, terdapat kewajiban baru untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor kepada PT DSI selaku BUMN Ekspor. Pelaporan ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui integrasi format akses portal CEISA 4.0 . Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama untuk menyempurnakan sistem .

Tahap II: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)

Memasuki 2027, PT DSI akan bertindak selaku eksportir tunggal. Seluruh proses ekspor dari hulu ke hilir,meliputi transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan (customs-clearance), hingga pembayaran akan dieksekusi secara terpusat .

Pembentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah berbagai praktik yang selama ini merugikan negara, di antaranya :

1. Under-invoicing (praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya)

2. Transfer pricing (pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah)

3. Pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE)

"Dengan demikian, nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban kepada negara dan penerimaan negara dapat lebih optimal," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026) .

Respons dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut baik adanya masa transisi. Namun, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengungkapkan kekhawatiran industri terkait kompleksitas implementasi di lapangan.

"Jika DSI nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal, maka implikasinya tidak sederhana. Ini akan terkait dengan kontrak ekspor berjalan, posisi eksportir terdaftar, hingga tanggung jawab kepada buyer," ujarnya. 

APBI menilai masa transisi hingga akhir 2026 harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan dialog teknis secara intensif. Risiko terbesar muncul apabila detail mekanisme pengalihan kontrak, penetapan harga, pembayaran, serta pembagian tanggung jawab operasional tidak diatur secara jelas. 

Menanggapi hal ini, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk menyusun aturan teknis. Airlangga juga menegaskan bahwa investor dan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pada tahap awal, kegiatan ekspor masih dijalankan oleh perusahaan yang sudah ada. 

Daftar Komoditas yang Wajib Lapor

Berikut rincian nilai ekspor ketiga komoditas yang menjadi prioritas awal kebijakan ini :

Komoditas Nilai Ekspor (2025) Kontribusi terhadap Ekspor Nasional

• Batu Bara US$ 24,48 miliar ~8,7%

• Kelapa Sawit (CPO) US$ 24,42 miliar ~8,7%

• Ferro Alloy (Paduan Besi) US$ 16,49 miliar ~5,8%

Total 3 Komoditas US$ 66,13 miliar 23,4%

Saluran Informasi

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan dan masa transisi, pemerintah telah membuka saluran komunikasi terpadu, antara lain melalui helpdesk Danantara Indonesia (dsi@danantaraindonesia.com) dan Kementerian Keuangan (WA: 0813-1000-4134, Telp: 134) .

Dengan dimulainya kebijakan ini besok, pelaku ekspor diharapkan segera menyesuaikan prosedur pelaporan mereka untuk memastikan kelancaran arus ekspor komoditas strategis nasional.

(berbagai sumber)