Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memastikan kesejahteraan serta kepastian hukum bagi guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar menciptakan sistem pendidikan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menilai peran guru Non-ASN masih sangat vital, terutama di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Kehadiran mereka dinilai menjadi tulang punggung dalam menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan, penataan tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas utama dalam reformasi birokrasi pendidikan. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru ke depan bisa dipenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Guru Tetap Mengajar, Tak Perlu Khawatir
Sebagai bentuk kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru Non-ASN yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan menjalankan tugas seperti biasa.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu, sekaligus memberikan rasa aman bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan tenaga pendidik tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berkelanjutan.
Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar
Dalam jangka panjang, pemerintah telah menyiapkan skema pengangkatan guru secara bertahap menjadi ASN. Hal ini dilakukan melalui pembukaan formasi kebutuhan guru yang disusun bersama Kementerian PAN-RB dan instansi terkait.
“Guru Non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Jika lolos, statusnya akan berubah menjadi ASN, sehingga jalur kariernya lebih jelas,” kata Mu’ti.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian masa depan bagi para guru sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Tunjangan dan Insentif Tetap Diberikan
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memastikan pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan guru Non-ASN.
Menurutnya, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan bagi yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap menyalurkan insentif sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan terbaik guru dan memastikan layanan pendidikan berjalan optimal,” jelas Nunuk.
Jaga Kualitas Pendidikan Nasional
Kebijakan penataan ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga bertujuan menjaga kualitas pendidikan secara menyeluruh. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan pendidikan sangat bergantung pada ketersediaan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan langkah bertahap ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan distribusi guru maupun ketidakpastian status yang selama ini menjadi perhatian.
Pemerintah pun mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mendukung kebijakan ini agar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan.
Guru non ASN, kebijakan pendidikan 2026, Abdul Mu’ti, kesejahteraan guru, pengangkatan ASN guru, Kemendikdasmen, penataan tenaga pendidik
(Sumber: Humas Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Nasib Guru Non-ASN Dipastikan Aman, Pemerintah Janjikan Kesejahteraan dan Status Lebih Jelas"