Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tokenisasi Real World Asset (RWA) atau aset dunia nyata yang diproyeksikan menjadi jalan lahirnya produk kripto berbasis syariah di Indonesia. Skema ini memungkinkan aset riil seperti emas, properti, hingga surat berharga negara diubah menjadi token digital yang bisa diperdagangkan di ekosistem blockchain.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan instrumen investasi kripto yang lebih aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan konsep tokenisasi aset nyata menjadi fokus pengembangan karena memiliki underlying asset atau aset dasar yang jelas. Hal itu dianggap penting untuk memenuhi prinsip syariah yang selama ini menjadi sorotan dalam industri kripto.
“Dengan underlying berupa aset nyata, hal itu telah memenuhi salah satu prinsip utama dalam syariah,” ujar Hasan dalam keterangannya.
Apa Itu Tokenisasi RWA?
Tokenisasi RWA merupakan proses mengubah kepemilikan aset nyata menjadi token digital berbasis blockchain. Nantinya, masyarakat dapat membeli sebagian kecil kepemilikan aset tersebut melalui platform digital.
Sebagai contoh, emas batangan, gedung, atau proyek infrastruktur dapat dipecah menjadi token digital sehingga investor ritel bisa ikut memiliki aset tersebut dengan modal lebih kecil.
OJK menilai model ini dapat membuka akses investasi yang lebih luas sekaligus memperkuat koneksi antara sektor keuangan digital dan ekonomi riil.
Secara global, pasar tokenisasi RWA juga diprediksi tumbuh pesat. Boston Consulting Group memperkirakan nilai pasar tokenisasi aset dunia dapat mencapai US$16 triliun pada 2030.
Kripto Syariah Masih Dibahas DSN-MUI
Meski begitu, status halal atau haram aset kripto di Indonesia hingga kini masih dalam pembahasan antara OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
OJK menyebut tidak semua aset kripto nantinya otomatis masuk kategori syariah. Regulator berencana membuat mekanisme seleksi seperti daftar saham syariah di pasar modal.
Artinya, hanya token tertentu yang memenuhi syarat syariah yang bisa masuk dalam “daftar token syariah”.
Dalam kajian yang berkembang, aset kripto dinilai bisa dianggap halal apabila memiliki manfaat nyata, tidak mengandung unsur spekulasi berlebihan, dan memiliki aset dasar yang jelas.
OJK juga mengkaji praktik serupa dari negara lain seperti Malaysia dan Dubai yang telah lebih dahulu membahas regulasi aset digital berbasis syariah.
Industri Kripto RI Terus Tumbuh
Di tengah pembahasan regulasi syariah, industri kripto Indonesia terus berkembang. OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun hingga Maret 2026.
Saat ini, pengawasan aset kripto juga sudah sepenuhnya berada di bawah OJK setelah transisi dari Bappebti.
OJK menegaskan penguatan regulasi dilakukan agar industri aset digital di Indonesia berkembang sehat, aman, dan mampu meningkatkan kepercayaan investor.
Selain tokenisasi aset riil, regulator juga sedang menyiapkan aturan terkait tata kelola perdagangan aset digital, manajemen risiko, hingga mekanisme penawaran token kepada publik.
Peluang Baru bagi Investor Muslim
Pengamat menilai hadirnya kripto berbasis aset nyata berpotensi menarik minat investor Muslim yang selama ini masih ragu masuk ke pasar aset digital karena isu halal-haram.
Jika regulasi dan fatwa resmi telah diterbitkan, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pusat pengembangan aset digital syariah terbesar di dunia mengingat besarnya populasi Muslim dan cepatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Namun demikian, OJK tetap mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko investasi aset digital karena harga token tetap dapat berfluktuasi sesuai kondisi pasar global.
(berbagai sumber)
