![]() |
| OJK tegaskan debt collector tidak boleh menagih di atas jam 8 malam. (Foto: AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan aturan ketat terkait praktik penagihan utang oleh debt collector atau penagih utang, khususnya di sektor pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan. Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, hingga penagihan di atas pukul 20.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan konsumen jasa keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban teror penagihan yang melanggar aturan. OJK juga menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara manusiawi, beretika, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ketentuan yang berlaku, penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan dari pihak debitur.
Selain membatasi jam penagihan, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melarang debt collector melakukan tindakan yang bersifat mengintimidasi. Penagih utang tidak diperbolehkan melakukan kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi, mempermalukan debitur, hingga meneror keluarga atau kontak darurat peminjam.
AFPI menyebutkan bahwa perusahaan fintech lending wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai kode etik. Bahkan, perusahaan pinjol resmi dilarang menggunakan jasa penagihan yang masuk daftar hitam OJK maupun AFPI. Seluruh petugas penagihan juga diwajibkan memiliki sertifikasi resmi agen penagihan.
Dalam praktiknya, debt collector pinjol memang diperbolehkan mendatangi rumah nasabah apabila terjadi gagal bayar. Namun penagihan langsung tersebut tetap harus mematuhi aturan hukum dan etika yang berlaku.
OJK mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami intimidasi atau ancaman saat proses penagihan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK 157 maupun kanal resmi pengaduan lainnya.
Praktik penagihan yang melanggar aturan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus tertentu, pelanggaran juga dapat diproses secara pidana apabila mengandung unsur ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan hanya menggunakan layanan fintech atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi OJK guna menghindari praktik penagihan ilegal yang meresahkan.
(berbagai sumber)
