![]() |
| Pemotor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien ditangkap polisi. (Foto: tangkapan layar Instagram) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Seorang pemotor berinisial ML resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Kota Depok viral di media sosial. Tak hanya menghambat laju ambulans yang sedang menuju lokasi penjemputan pasien kecelakaan, pelaku juga diduga menendang kendaraan hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Ambulans saat itu sedang dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Cilodong.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, insiden bermula ketika ambulans meminta jalan kepada pengendara motor tersebut. Namun pelaku justru tidak terima dan terlibat adu mulut dengan kru ambulans.
“Pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” ujar Made Budi.
Situasi kemudian memanas. Pelaku disebut menghentikan laju ambulans dan menendang kendaraan tersebut hingga mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri. Aksi itu direkam warga dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pemotor terlihat beberapa kali menghalangi ambulans di jalan sempit sambil cekcok dengan sopir dan warga sekitar. Bahkan setelah sempat dilerai warga, pelaku kembali menghadang ambulans di tengah perjalanan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak ambulans pada Minggu malam. Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ML di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, sekitar pukul 22.50 WIB pada hari yang sama.
Saat diamankan, motor yang digunakan pelaku turut disita sebagai barang bukti. Polisi juga langsung menetapkan ML sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka,” kata AKP Made Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kesal ambulans meminta prioritas jalan. Setelah ditangkap, ML disebut mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya.
Kini tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Polisi juga memastikan pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pemotor Viral Penghalang Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Sempat Tendang Kendaraan hingga Penyok"