![]() |
| Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2026 kembali digelar Pemprov DKI Jakarta sampai Agustus 2026. (Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak karena masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi atau bunga keterlambatan.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Program pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan denda dilakukan otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026
Berdasarkan keputusan Bapenda DKI Jakarta, program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026. Informasi yang beredar melalui kanal resmi dan sosialisasi pemerintah menyebut program berjalan sampai akhir Agustus 2026.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga pernah mengadakan program serupa pada 2025, mulai Juni hingga Agustus dan kembali diperpanjang pada akhir tahun karena tingginya antusiasme masyarakat.
Jenis Keringanan yang Diberikan
Dalam program pemutihan ini, pemerintah menghapus:
Denda keterlambatan pembayaran PKB
Sanksi administrasi BBNKB
Bunga keterlambatan pajak kendaraan
Namun demikian, masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan sesuai nominal yang berlaku.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Warga yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Surat kuasa jika diwakilkan
Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi di kantor Samsat maupun layanan digital.
Cara Bayar Pajak Kendaraan saat Program Pemutihan
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui beberapa layanan resmi, seperti:
Kantor Samsat Induk
Gerai Samsat
Samsat Keliling
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak biasanya diminta datang langsung ke Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.
Pemprov DKI Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain membantu meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir agar terhindar dari akumulasi denda di kemudian hari.
(berbagai sumber)
