GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat wajib registrasi kartu SIM untuk nomor telepon seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini akan menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah radikal ini diambil sebagai respons atas darurat kejahatan digital yang merugikan masyarakat hingga Rp9,5 triliun per April 2026 .
"Modalnya Cukup Senyum": Ini Penjelasan Resmi dari Komdigi
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers bertajuk "Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh".
Acara tersebut digelar di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026) .
"1 Juli kita akan melakukan efektif secara nasional. Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran," tegas Edwin di hadapan awak media .
Edwin menjelaskan bahwa proses ini sangat mudah dan cepat. Masyarakat yang membeli nomor baru cukup melakukan pemindaian wajah melalui website atau aplikasi resmi operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, atau XLSmart.
"Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input number. Sekarang modalnya senyum. Prosesnya rata-rata di bawah satu menit," ujar Edwin sambil berkelakar .
Keamanan Data: Operator Tidak Simpan Wajah Anda
Salah satu kekhawatiran terbesar publik adalah kebocoran data biometrik. Menanggapi hal ini, pemerintah dan operator menjamin bahwa data wajah tidak akan disimpan oleh operator seluler.
"Operator seluler tidak menyimpan data apapun. Opsel hanya mengenkripsi data wajah pengguna dan dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan. Kemudian Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak," jelas Edwin .
Hal ini juga dibenarkan oleh pihak operator. Reza Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSmart, menegaskan komitmen pihaknya. "Perlu kami tegaskan, data biometrik pengenalan wajah tidak disimpan oleh XLSmart. Data tersebut langsung divalidasi ke sistem Dukcapil. XLSmart hanya berperan meneruskan secara aman," ujarnya kepada media beberapa waktu lalu .
Nasib Pengguna Lama dan Anak di Bawah Umur
Menyusul pengumuman ini, banyak pertanyaan muncul mengenai nasih pelanggan lama dan anak-anak.
· Pengguna Eksisting: TIDAK diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah membuka opsi voluntary (sukarela) bagi yang ingin mengganti datanya ke sistem biometrik .
· Anak di Bawah 17 Tahun: Registrasi dapat dilakukan menggunakan data orang tua atau wali. Karena data anak belum terekam di Dukcapil, maka identitas orang tua yang akan terverifikasi .
Alasan di Balik Kebijakan: Darurat Penipuan Digital
Penerapan biometrik ini bukan tanpa alasan. Edwin mengungkapkan data mengejutkan mengenai maraknya kejahatan siber di Indonesia.
"Hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor telepon sebagai alat utama," ungkapnya .
Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat bahwa kerugian akibat penipuan digital telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. "Data menyebut bahwa sampai April ini sudah Rp9,5 triliun dengan 548 laporan," imbuh Edwin dalam konferensi pers tersebut .
Selain itu, terjadi anomali jumlah pengguna. Saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan hanya sekitar 220 juta jiwa. Hal ini mengindikasikan banyaknya "nomor hantu" yang berpotensi disalahgunakan .
Rencana ke Depan
Mulai 1 Juli 2026, seluruh gerai resmi dan mitra penjualan pulsa di Indonesia diwajibkan mengarahkan pelanggan baru untuk melakukan verifikasi biometrik. Pemerintah optimistis langkah ini akan menekan angka kejahatan digital dan membersihkan basis data kependudukan nasional .
(berbagai sumber)
