![]() |
| Komdigi resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. (Foto: freepik) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kewajiban registrasi SIM card baru menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan dari publik mengenai adanya biaya verifikasi sebesar Rp3.000 per nomor, dan siapa pihak yang menanggungnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen akhir. Biaya verifikasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjadi tanggung jawab penuh operator seluler.
"Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data," ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, memastikan bahwa untuk sementara ini biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.
Alasan di Balik Biaya dan Kebijakan Baru
Biaya verifikasi sebesar Rp3.000 per transaksi sebenarnya merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akses web service biometrik Dukcapil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 . Meskipun menanggung biaya tambahan, pemerintah menilai hal ini tidak akan membebani operator secara berlebihan.
"Kenapa? Karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, bisnis mereka juga tumbuh. Ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, kita bisa memajukan kesejahteraan umum," ujar Edwin.
Selain soal biaya, penerapan biometrik ini bertujuan untuk memperkuat validasi data dan memutus rantai kejahatan digital seperti penipuan identitas, penyalahgunaan nomor untuk judi online, serta penyebaran hoaks.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Proses Registrasi dan Aturan untuk Anak di Bawah Umur
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs web atau aplikasi milik operator, atau langsung di gerai resmi. Prosesnya disebut hanya memakan waktu kurang dari satu menit.
Untuk pelanggan di bawah umur yang belum memiliki KTP, registrasi tetap dapat dilakukan menggunakan data biometrik dan NIK dari orang tua atau wali yang bersangkutan sebagai kepala keluarga.
Pemerintah juga masih memberlakukan batas maksimal kepemilikan nomor, yaitu tiga nomor per operator atau total sembilan nomor secara keseluruhan.
Jaminan Keamanan Data
Terkait kekhawatiran kebocoran data, Komdigi menjamin bahwa data biometrik wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler. Data tersebut hanya digunakan untuk verifikasi real-time dengan basis data Dukcapil. Informasi kependudukan tetap aman tersimpan di pusat data pemerintah, bukan di server operator.
Mulai 1 Juli 2026, pembelian nomor HP baru wajib menggunakan verifikasi wajah dengan biaya administrasi Rp3.000. Masyarakat tidak perlu membayar biaya tersebut, karena akan ditanggung sepenuhnya oleh operator seluler sebagai bentuk tanggung jawab bisnis dan investasi untuk keamanan digital bersama.
(berbagai sumber )
Jangan Terlewatkan: Tak Sampai Dua Bulan Lagi, Aktivasi SIM Card Baru Wajib Rekam Wajah Mulai 1 Juli 2026
