![]() |
| 60 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) resmi dicabut haknya setelah terbukti terlibat dalam aksi kekerasan antar pelajar sepanjang tahun 2025 hingga 2026. (Foto: Gebrak.id/AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi tawuran pelajar. Sebanyak 60 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) resmi dicabut haknya setelah terbukti terlibat dalam aksi kekerasan antar pelajar sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Keputusan kontroversial sekaligus tegas ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Jakarta dan para orang tua murid. Angka tersebut terdiri dari 20 siswa yang dicabut pada tahun 2025, dan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2026 dengan jumlah mencapai 40 siswa.
Bukan Hukuman Mati, Tapi Pembelajaran
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar "hukuman mati" bagi masa depan anak, melainkan bagian dari proses pembinaan yang panjang.
"Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Pendidikan itu core value-nya mendidik supaya dia lebih baik," tegas Nahdiana di Gedung DPRD DKI, Senin.
Meskipun bantuan biaya pendidikan dicabut, Disdik DKI menjamin para siswa tersebut tidak akan dikeluarkan dari sekolah atau menjadi putus sekolah.
"Ketika dia tawuran, secara aturan memang dia harus dikeluarkan (dari penerimaan KJP), tapi yang harus diingat adalah bahwa itu anak-anak kita. Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah," ujarnya .
Jalur Alternatif: PKBM dan Kursus Keterampilan
Lantas, bagaimana nasib pendidikan mereka? Disdik akan melakukan pendekatan personal. Tidak semua anak cocok dengan pendidikan formal. Bagi siswa yang dicabut KJP-nya, mereka akan diarahkan ke jalur pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau kursus keterampilan, yang tetap memberikan ijazah setara .
"Ini yang sedang kita komunikasikan dengan sekolah dan keluarga. Apakah dia lebih cocok di sekolah A, sekolah B, atau mungkin di vokasi," jelas Nahdiana .
Aturan Tegas yang Mendasari
Tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa peserta didik yang terlibat tindak kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau kriminalitas dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan pendidikan .
Tidak hanya itu, selain kehilangan KJP, para pelajar yang terlibat tawuran juga membayangi ancaman pidana. Polisi mengingatkan bahwa aksi tawuran dapat dijerat dengan Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyerangan atau perkelahian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun .
Pencegahan Massif Digalakkan
Di sisi lain, Pemprov DKI tidak hanya bertindak represif. Berbagai upaya pencegahan terus digalakkan. Baru-baru ini, Suku Badan Kesbangpol Jakarta Pusat menggelar roadshow pencegahan tawuran yang diikuti oleh 100 pelajar SMAN 10 Jakarta .
Kerja sama juga dilakukan dengan kepolisian, Densus 88, BNPT, hingga tokoh masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak di luar jam sekolah. "Proses pendidikan tidak boleh hanya dilihat sekolah, karena anak datang dari rumah," pungkas Nahdiana .
(berbagai sumber)
