Editor: Devona R
Tim Pertalight Public Relations UPER meraih Juara 3 tingkat nasional dalam
Kompetisi Public Relations 2026 Universitas Katolik Widya Mandala
Surabaya. (Foto: Dok.UPER)
GEBRAK.ID;JAKARTA — Persoalan trotoar dan hak pejalan kaki di kota besar kembali menjadi sorotan. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan, ruang publik bagi pejalan kaki justru dinilai semakin terpinggirkan, terutama bagi kelompok disabilitas.
Kondisi tersebut mendorong mahasiswa Komunikasi Universitas Pertamina (UPER) menghadirkan solusi kreatif melalui kampanye komunikasi publik bertajuk “Jejak Kota: Langkah Jakarta Menuju Inklusivitas”. Gagasan itu sukses mengantarkan tim Pertalight Public Relations meraih Juara 3 tingkat nasional dalam Kompetisi Public Relations 2026 Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.
Tim yang terdiri dari Miftakhul Laili Afifah, Imtiaz Ahmad, dan Zhaira Zata Aqma itu berhasil menyisihkan sekitar 20 tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Mereka mengangkat isu inklusivitas ruang publik di Jakarta yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan proyeksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), populasi kawasan megapolitan Jakarta diperkirakan mencapai 42 juta jiwa pada 2026. Namun di sisi lain, kesiapan infrastruktur pedestrian dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakat.
Data Koalisi Pejalan Kaki pada 2026 menunjukkan sekitar 90 persen trotoar di pusat aktivitas perkotaan justru dipenuhi parkir liar dan pedagang kaki lima. Sementara itu, data Pertuni menyebut 70 persen guiding block untuk penyandang disabilitas rusak atau tertutup permanen.
Akibat kondisi tersebut, Jakarta hanya berada di posisi ke-46 dari 60 kota dalam Indeks Kesiapan Mobilitas Perkotaan Global.
Perwakilan tim, Imtiaz Ahmad, mengatakan akar persoalan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga perilaku masyarakat dan lemahnya pengawasan.
“Krisis pedestrian di Jakarta berakar pada masalah perilaku dan lemahnya penegakan aturan. Tanpa empati masyarakat dan pengawasan yang kuat, fungsi trotoar akan terus hilang dari kehidupan warga,” ujar Imtiaz pada pertengahan Mei 2026.
![]() |
| Perwakilan tim Pertalight Public Relations, Imtiaz Ahmad. (Foto: Dok. UPER) |
Tim Pertalight juga menyoroti dampak serius penyalahgunaan trotoar terhadap keselamatan pejalan kaki. Berdasarkan data Goodstats 2025, tercatat 18.302 kasus kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki.
Dari angka tersebut, tim melakukan estimasi kerugian ekonomi menggunakan metode Severity Index berbasis aktuaria yang biasa dipakai dalam kajian keselamatan jalan. Hasilnya, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp380,49 miliar atau sekitar Rp20,79 juta per kasus kecelakaan.
Meski bersifat estimasi kalkulatif, angka itu dinilai menunjukkan besarnya dampak sosial dan ekonomi akibat buruknya fasilitas pedestrian di perkotaan.
Di bawah bimbingan Muhammad Nur Ahadi, M.I.Kom., dan Ita Musfirowati Hanika, M.I.Kom., kampanye “Jejak Kota” dirancang bukan sekadar aktivitas media sosial.
Tim juga menciptakan konsep edukasi langsung di lapangan melalui pemasangan signage interaktif berbasis QR Code yang terhubung dengan aplikasi JAKI. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan kerusakan trotoar atau penyalahgunaan fasilitas pedestrian secara cepat.
Menurut Imtiaz, pendekatan komunikasi publik yang interaktif diharapkan dapat membangun budaya empati masyarakat terhadap hak pejalan kaki, khususnya kelompok disabilitas.
Sementara itu, Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, M.Si., menegaskan bahwa inisiatif mahasiswa tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dunia akademik terhadap pembangunan kota berkelanjutan.
“Mahasiswa tidak hanya dituntut kreatif secara teknis, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang menyentuh persoalan nyata di masyarakat,” kata Prof. Djoko.
Prof. Djoko menambahkan, Universitas Pertamina terus mendorong lahirnya praktisi komunikasi yang memiliki sensitivitas sosial dan mampu menghasilkan kampanye berdampak langsung bagi publik.
Kampanye “Jejak Kota” sendiri dinilai sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.
(Sumber: Siaran Pers UPER)
