ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Pencairan Dana di Kukar

 

BPK menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,KUKAR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjadi perhatian publik. Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Kasus tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah dan diungkap langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong pada pertengahan Juni 2026.

“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun,” kata Aulia.

Menurut Aulia, nilai honor yang diterima ASN tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Temuan itu menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Kabupaten Kukar mempercepat digitalisasi sistem pencairan keuangan daerah melalui SP2D Online.

Dokumen Diduga Berubah Saat Proses Pencairan

Aulia menjelaskan, seluruh dokumen pencairan dana sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi internal dan mendapatkan persetujuan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya bidang perbendaharaan.

Namun, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan indikasi adanya perubahan lampiran dokumen ketika berkas yang telah diverifikasi tersebut dikirim secara manual ke pihak perbankan untuk proses pencairan. Perubahan itulah yang diduga menyebabkan terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan dokumen yang telah disahkan pemerintah daerah.

“BPK menemukan ada perubahan lampiran pada saat dokumen dikirim secara manual ke bank,” ujar Aulia.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terjadi pada tahap pemeriksaan internal pemerintah daerah, melainkan setelah dokumen keluar dari sistem verifikasi resmi. Karena itu, Pemkab Kukar kini menaruh perhatian besar terhadap penguatan tata kelola dan pengawasan transaksi keuangan daerah.

SP2D Online Diluncurkan untuk Menutup Celah Penyimpangan

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Kukar resmi menerapkan SP2D Online yang menghubungkan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan perbankan secara digital.

Melalui sistem ini, proses pencairan dana tidak lagi menggunakan pengiriman dokumen fisik yang dinilai rentan terhadap manipulasi atau perubahan data. Seluruh proses dilakukan secara elektronik sehingga jejak transaksi dapat ditelusuri dan diverifikasi secara lebih transparan.

Bupati Aulia menilai digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

“Kalau sistem sudah terhubung secara digital, ruang untuk mengubah dokumen setelah diverifikasi akan semakin kecil,” ujarnya.

BPK dan Pemkab Kukar Dalami Temuan

Hingga kini, identitas ASN yang tercatat menerima honorarium tersebut belum diungkap ke publik. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan secara rinci apakah temuan tersebut mengarah pada unsur pelanggaran administrasi, kesalahan sistem, atau dugaan tindak pidana.

Namun demikian, hasil audit BPK menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap alur pencairan dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasus ini menambah daftar temuan pengawasan keuangan daerah yang mendorong percepatan transformasi digital dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Pemkab Kukar berharap implementasi SP2D Online dapat memperkuat pengendalian internal, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi penyimpangan pada proses pencairan dana di masa mendatang.

( berbagai sumber