RUU Sisdiknas Disiapkan Lebih Terintegrasi, Kemendikdasmen Dorong Tata Kelola Pendidikan Nasional yang Akuntabel

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen terkait usulan  pengaturan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian serta harmonisasi kewenangan, standar mutu, dan tata kelola pendidikan dalam RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: TV Parlemen)
Editor: Devona R

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penguatan tata kelola pendidikan nasional yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada pemerataan mutu melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI yang melibatkan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kemendikdasmen, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional agar mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia di masa depan.

Menurutnya, salah satu fokus utama yang diusulkan adalah penguatan tata kelola pendidikan yang terintegrasi tanpa mengabaikan prinsip desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan pendidikan di Indonesia.

"Kami ingin membangun tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, namun tetap menghormati prinsip desentralisasi pendidikan serta mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Toni dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Toni menjelaskan, Kemendikdasmen mengusulkan adanya pengaturan yang lebih jelas terkait kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian, lembaga, maupun pemerintah pusat dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan tetap berada dalam satu sistem nasional yang utuh.

Struktur Pendidikan Nasional Tetap Dipertahankan

Dalam rancangan yang tengah dibahas, pemerintah tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan, yakni jalur pendidikan, jenjang pendidikan, dan jenis pendidikan.

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan nonformal. Sementara jenjang pendidikan mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.

Adapun jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, pendidikan pesantren, serta pendidikan khusus.

Toni menegaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap struktur pendidikan nasional sekaligus membuka ruang bagi berbagai inovasi layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat.

"Prinsip yang kami usulkan adalah memberikan kepastian hukum bagi struktur sistem pendidikan nasional, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas untuk berbagai layanan pendidikan yang berkembang di masyarakat. Pendidikan nonformal juga diperkuat perannya sebagai jalur yang mendukung pembelajaran sepanjang hayat," kata Toni.

Kewenangan Pusat dan Daerah Tetap Dijaga

RUU Sisdiknas juga tetap mempertahankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam skema tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan pesantren. Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pemerintah kabupaten/kota mengelola PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan nonformal.

Namun demikian, regulasi baru ini memperkenalkan konsep desentralisasi asimetris. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan apabila suatu daerah dinilai belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan yang cukup signifikan.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen percepatan pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan infrastruktur pendidikan.

Sekolah Rakyat hingga Sekolah Nasional Terintegrasi

Salah satu poin penting dalam RUU Sisdiknas adalah pengaturan penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dalam satu kerangka kebijakan nasional yang terpadu.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah pusat memiliki peran dalam mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, hingga mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional berdasarkan rencana induk pendidikan nasional dan kebijakan dasar pendidikan nasional.

Beberapa satuan pendidikan yang dirancang berada dalam skema tersebut antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Kehadiran berbagai model sekolah tersebut ditujukan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur kewenangan pemerintah daerah yang sudah berjalan selama ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan Sekolah Nasional Terintegrasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menurut Gogot, SNT dirancang sebagai sekolah rujukan yang dapat menjadi pusat pengembangan mutu pendidikan di daerah.

"SNT diharapkan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya dalam menyediakan layanan pendidikan yang efisien dan bermutu. Sehingga memberikan gambaran untuk menjalankan sistem pembelajaran, guru, dan sarana prasarana bagi sekolah sekitar," jelas Gogot.

Gogot menambahkan, konsep SNT mengintegrasikan transformasi pendidikan pada tiga aspek utama, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem pembelajaran.

Meski demikian, kurikulum yang diterapkan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics).

"Kurikulumnya nasional yang diperkaya dengan kompetensi global dan STEAM. SNT harus menjadi pusat pengembangan guru dan kurikulum di tingkat kabupaten/kota serta menjadi katalisator pengembangan mutu pendidikan daerah," pungkas Gogot.

Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah berharap RUU Sisdiknas mampu menjadi fondasi baru bagi sistem pendidikan Indonesia yang lebih terintegrasi, adaptif, dan mampu mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan global di masa mendatang.

(Sumber: Kemendikdasmen)