Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang. Namun, aturan yang dinantikan jutaan mitra pengemudi ini untuk sementara waktu hanya akan menyasar layanan transportasi daring roda dua.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini memangkas secara drastis komisi yang selama ini bisa mencapai 20 persen, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan ini akan langsung diterapkan tanpa masa uji coba.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," tegas Dudy dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).
Fokus pada Roda Dua, Taksi Online Menyusul
Meski aturan telah resmi berlaku, pemerintah memilih untuk memfokuskan implementasi pada layanan ojol roda dua terlebih dahulu. Dudy menjelaskan, prioritas ini diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan roda dua jauh lebih besar dibandingkan taksi online atau roda empat.
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," jelas Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026) .
Lantas, bagaimana dengan nasib pengemudi taksi online? Dudy menyebutkan, pemerintah belum menutup peluang untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, hal tersebut masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam.
"Sekarang fokus sementara untuk roda dua. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ujarnya.
Perbedaan Regulasi Jadi Kendala
Salah satu faktor yang membuat aturan ini belum bisa diterapkan pada taksi online adalah perbedaan kewenangan regulasi. Dudy menerangkan, untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan transportasi roda empat berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan. Sementara untuk daerah lainnya, kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi masing-masing.
Para operator taksi online sebenarnya telah mengusulkan agar regulasi untuk kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat, sehingga aturan bisa seragam di seluruh Indonesia. Namun, usulan ini masih perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah," ungkap Dudy .
Revisi Aturan dan Komitmen Aplikator
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas komisi yang semula 20 persen (terdiri dari 15 persen komisi utama dan 5 persen biaya penunjang) akan diubah menjadi maksimal 8 persen .
Dudy memastikan revisi aturan tersebut akan terbit sebelum 1 Juli 2026. Selain mengatur komisi, revisi juga akan mencakup ketentuan mengenai asuransi bagi pengemudi.
Dua aplikator transportasi online terbesar, Gojek dan Grab, telah menyatakan komitmennya untuk memberlakukan potongan komisi 8% mulai 1 Juli 2026, khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide dan GrabBike).
( berbagai sumber)
