![]() |
| OJK memperketat aturan finfluencer melalui POJK 6/2026, mewajibkan transparansi endorse dan kompetensi dalam memberi rekomendasi keuangan. ( Foto: OJK) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKAKRTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer (finfluencer) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi keuangan yang beredar di media sosial bersifat akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan masyarakat saat memilih produk investasi, perbankan, asuransi hingga aset digital. OJK menilai pengaruh besar para kreator konten keuangan harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih tinggi.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Wawan Supriyanto, mengungkapkan Indonesia masih menghadapi kesenjangan cukup besar antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan mencapai 66,46 persen, sedangkan inklusi keuangan telah mencapai 80,51 persen.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar 14 persen yang menunjukkan banyak masyarakat telah menggunakan produk keuangan tanpa memahami manfaat maupun risikonya.
"Masih banyak masyarakat membeli produk keuangan, tetapi belum memahami karakteristik produk yang dimilikinya," ujar Wawan dalam kegiatan Journalist Workshop OJK di Banten, Senin (29/6).
Tiga aspek utama pengawasan
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi aktivitas finfluencer ke dalam tiga area utama, yakni edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Pada aspek edukasi, penyampai informasi wajib memberikan penjelasan yang berimbang mengenai manfaat, risiko, karakteristik, hingga perbandingan suatu produk keuangan.
Sementara pada aspek pemasaran, finfluencer yang menerima pembayaran atau bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan mengungkapkan secara terbuka bahwa konten tersebut merupakan bagian dari kerja sama komersial atau aktivitas promosi.
Adapun pada aspek rekomendasi, setiap finfluencer harus menjelaskan adanya potensi konflik kepentingan apabila memiliki hubungan bisnis, kepemilikan produk, atau kepentingan lain terhadap produk yang direkomendasikan.
Rekomendasi wajib didukung kompetensi
OJK juga menekankan bahwa tidak semua orang dapat memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.
Untuk sektor pasar modal, misalnya, pihak yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejumlah profesi juga harus memiliki sertifikasi kompetensi seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) maupun Wakil Manajer Investasi ( WMI).
Regulasi tersebut juga membuka peluang penerapan sertifikasi kompetensi pada sektor jasa keuangan lainnya agar kualitas informasi yang diterima masyarakat semakin terjamin.
Lindungi masyarakat dari informasi menyesatkan
OJK menegaskan POJK ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya mencegah kerugian masyarakat akibat informasi keuangan yang tidak akurat maupun promosi produk yang menyesatkan. Penyampai informasi juga dilarang mempromosikan produk jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang ataupun menjanjikan keuntungan yang tidak sesuai karakteristik produk.
Bahkan, terhadap pelanggaran tertentu, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, memberikan perintah tertulis hingga meminta pemutusan akses terhadap media elektronik yang digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan.
Di tengah maraknya penipuan digital dan investasi ilegal, OJK berharap aturan baru tersebut mampu menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih kredibel, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat literasi keuangan masyarakat Indonesia.
( berbagai sumber)
