![]() |
| Kasus dugaan intimidasi dr Icha oleh 3 anggota DPRD TTU berlanjut. Polres TTU periksa Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. BK DPRD TTU juga proses etik. ( Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,KUPANG — Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Penyidik Polres TTU telah memeriksa ketiga legislator tersebut untuk dimintai klarifikasi, Senin (29/6/2026).
Ketiga anggota DPRD TTU yang diperiksa adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemeriksaan Polisi dan Klarifikasi
Kepala Seksi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi pada 13 Juni 2026. Ketiga anggota dewan telah hadir dan menjalani permintaan keterangan di Mapolres TTU.
"Anggota melakukan wawancara dalam rangka klarifikasi terkait dugaan intimidasi. Untuk wawancara tersebut kami mengundang mereka, yakni tiga anggota DPRD TTU," ujar Anselmus.
Klarifikasi terhadap para legislator dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada saat insiden terjadi. Saksi-saksi tersebut merupakan tenaga kesehatan dan petugas yang sedang piket ketika dr Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebelumnya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," paparnya.
Proses Etik di DPRD TTU
Selain proses hukum, kasus ini juga ditangani secara internal oleh DPRD TTU. Wakil Ketua II DPRD TTU Agustinus Siki telah menyerahkan rekomendasi laporan dugaan intimidasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU pada Senin (29/6/2026).
Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan secara prosedural, profesional, dan transparan sesuai dengan tata tertib DPRD TTU.
Meski tata tertib memberikan jangka waktu hingga 60 hari, BK DPRD TTU berupaya menuntaskan penanganan laporan tersebut secepat-cepatnya. Sanksi yang dapat diberikan jika terbukti bersalah meliputi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dari alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD TTU.
Kronologi dan Duka Mendalam
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026, saat dr Icha menangani pasien anak korban gigitan ular hijau di IGD RS Leona Kefamenanu. Keluarga pasien yang diduga di antaranya tiga anggota DPRD TTU tersebut memprotes penanganan medis dengan nada tinggi dan diduga melakukan intimidasi.
Paman dr Icha, Victor Manbait, mengungkapkan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan keponakannya telah sesuai standar operasional prosedur rumah sakit. Namun, situasi berubah tegang ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu yang belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.
Peristiwa tersebut diduga menjadi trauma mendalam bagi dr Icha. Pada Jumat (26/6/2026), dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Respons Partai Politik dan Pemerintah
Ketiga partai politik telah merespons kasus ini. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Veronika Lake, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai tingkat kesalahan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dari Fraksi PKB mengecam keras dugaan intimidasi dan memastikan Norbertus Tubani akan dipanggil partai untuk dimintai keterangan. "Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan telah meminta DPD Golkar untuk memanggil Theresius Lazakar.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyatakan dukungan pemerintah untuk keluarga almarhumah dalam menuntut keadilan secara hukum. Ia juga menyoroti dugaan perilaku oknum anggota DPRD yang kerap membuat keributan karena pengaruh alkohol saat menjalankan reses.
Kementerian Kesehatan RI turun tangan dengan membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini dan menjamin perlindungan bagi tenaga medis.
( berbagai sumber)
