![]() |
| Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menuai kritik karena draf ditutup dari publik. Pakar nilai langkah DPR bertentangan dengan putusan MK. (Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber resmi dimulai oleh Komisi I DPR bersama pemerintah. Namun, langkah ini langsung menuai kritik tajam lantaran proses pembahasan yang diklaim tertutup dari akses publik.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, secara tegas meminta agar draf RUU tidak disebarluaskan ke publik untuk sementara waktu. Permintaan ini disampaikan usai rapat kerja yang menyetujui pembahasan RUU tersebut pada Senin (29/6/2026).
"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Alasan utama penutupan akses ini adalah untuk mencegah munculnya informasi keliru atau hoaks di tengah masyarakat terkait isi RUU. Utut menyebutkan bahwa draf baru akan dibuka jika pembahasan telah memasuki tahapan tertentu dan dirasa memang dibutuhkan.
Bertentangan dengan Putusan MK
Keputusan untuk menutup draf dari publik dinilai bermasalah oleh para pakar hukum tata negara. Langkah ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai langkah DPR ini mengulang pola pembahasan UU yang tertutup dan berpotensi melahirkan produk hukum yang represif.
"Model pembahasan demikian bertentangan dengan asas keterbukaan. MK telah menggariskan bahwa keterbukaan sebagai pintu masuk partisipasi publik secara bermakna, yang diwajibkan sejak perencanaan, penyusunan, dan pembahasan," tegas Charles.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan UU. Jika diabaikan, produk hukum yang dihasilkan berpotensi dinyatakan cacat formil jika diuji di kemudian hari.
Substansi dan Pembentukan Panja
Meskipun draf tertutup, sejumlah materi pokok dalam RUU ini mulai terungkap. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan bahwa RUU ini mencakup penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritis, peningkatan ketahanan siber, penguatan pemerintah, hingga pengaturan mengenai ketentuan pidana untuk kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.
Komisi I DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, untuk membahas RUU ini lebih lanjut. Panja akan melibatkan 23 anggota dari seluruh fraksi dan akan segera menindaklanjuti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada pemerintah.
Sampai berita ini diturunkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan akan segera menggelar rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR sebelum pembahasan di Panja dimulai.
( berbagai sumber)
