Disdukcapil Depok Bantah Isu Miring: Aktivasi IKD Bukan Syarat Wajib SPMB 2026, Wali Murid Diminta Tenang

Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukanlah syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. (Foto:istimewa).
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID JAKARTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, secara resmi meluruskan informasi simpang siur yang meresahkan wali murid. Ia menegaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukanlah syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pernyataan tegas ini dirilis pada Selasa (2/6/2026) menyusul kepanikan warga yang berbondong-bondong mengantre panjang untuk aktivasi IKD di beberapa kecamatan, seperti Cimanggis, karena khawatir anak mereka tidak bisa mendaftar sekolah.

"Jangan panik dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar," demikian bunyi rilis resmi yang dikeluarkan Disdukcapil Depok.

Tanpa IKD Tetap Bisa Daftar Sekolah

Disdukcapil Depok memastikan bahwa masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD tetap dapat mengikuti seluruh proses SPMB sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivasi IKD sama sekali tidak menjadi penghalang administrasi bagi calon peserta didik baru.

Meskipun demikian, pihak Disdukcapil tetap mengajak warga untuk melakukan aktivasi IKD secara sukarela. Hal ini dinilai penting untuk mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.

"Dengan IKD, dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam serta mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih optimal," jelas Mary Liziawati.

Rujukan ke Dinas Pendidikan

Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut, Mary Liziawati menyarankan agar para wali murid menanyakan langsung persyaratan lengkap SPMB ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, bukan ke Disdukcapil.

"Kalau persyaratan SPMB lebih tepat ditanyakan ke Disdik," ujarnya.

Layanan Aktivasi Tetap Dibuka

Bagi warga yang tetap ingin mengaktifkan IKD, Disdukcapil membuka layanan bantuan aktivasi di kantor Disdukcapil, pelayanan adminduk terdekat, hingga ke wilayah kecamatan masing-masing. 

Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin beralih ke dokumen digital tanpa paksaan.

(berbagai sumber)