![]() |
| Ilustrasi gedung DJP. ( Foto: DJP) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN di Indonesia.
Ketujuh entitas yang ditunjuk tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Penunjukan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE pada Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut DJP, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk terus mengikuti perkembangan model bisnis digital sekaligus memastikan pemungutan pajak berlangsung secara adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital lintas negara.
Hingga 31 Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN kepada pemerintah Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp4,88 triliun. Sementara secara kumulatif sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2020 hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari tahun 2025 dengan nilai Rp10,32 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga akhir Mei 2026 tercatat sebesar Rp52,85 triliun. Selain PPN PMSE, penerimaan tersebut berasal dari pajak transaksi aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
DJP menjelaskan, pelaku usaha digital luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memenuhi kriteria tertentu, di antaranya memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, dan/atau memiliki jumlah pengakses (traffic) dari Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Dengan bertambahnya perusahaan digital yang memungut PPN di Indonesia, pemerintah berharap penerimaan negara dari ekonomi digital terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
( berbagai sumber)
