Editor: A. Rayyan K
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah. (Foto: PBHI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional yang sama-sama jatuh pada 26 Juni menjadi momentum bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) untuk melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (26/6/2026), PBHI menilai praktik penyiksaan terhadap tersangka perkara narkotika bukan lagi sekadar pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat. Organisasi tersebut menyebut praktik itu telah menjadi konsekuensi dari sistem hukum yang masih memberi ruang besar terhadap tindakan represif.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan bahwa selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan yang dinilai berlebihan, praktik penyiksaan akan terus berulang.
"Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional seharusnya menjadi pengingat komitmen negara untuk mengakhiri penyiksaan sekaligus memperkuat pendekatan yang manusiawi dalam kebijakan anti narkotika. Namun, selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum," ujar Kahar dalam siaran pers PBHI.
PBHI mengaku telah mendampingi berbagai korban perkara narkotika selama bertahun-tahun. Berdasarkan pendampingan tersebut, organisasi ini menemukan pola kekerasan yang disebut berlangsung berulang dan sistematis.
Menurut PBHI, korban tidak hanya mengalami kehilangan kebebasan, tetapi juga menjadi sasaran pemukulan, pemaksaan pengakuan, pemerasan, kehilangan pekerjaan, hingga menerima stigma sosial yang berdampak pada masa depan mereka.
Salah satu sorotan utama PBHI adalah ketentuan mengenai masa penangkapan dalam UU Narkotika. Organisasi tersebut menilai kewenangan penangkapan hingga 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi enam hari berpotensi membuka ruang terjadinya penyiksaan karena minim pengawasan.
"Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi," tulis PBHI.
PBHI juga mengungkap hasil monitoring nasional terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022. Dalam pemantauan tersebut, sebanyak 85 persen terduga pelaku disebut hanya menjalani pemeriksaan etik internal dan tidak diproses secara pidana.
"Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya," demikian pernyataan PBHI.
Selain itu, PBHI menilai pengguna narkotika selama ini lebih banyak diposisikan sebagai pelaku kejahatan dibandingkan sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan. Organisasi tersebut juga mengkritik masih kaburnya batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
PBHI turut menyoroti dugaan praktik penjebakan, manipulasi barang bukti, hingga penggeledahan tanpa izin pengadilan yang disebut masih kerap terjadi dengan alasan keadaan mendesak.
Menurut organisasi tersebut, kelemahan itu juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 112 UU Narkotika yang dinilai memiliki ruang tafsir sangat luas sehingga dapat digunakan untuk menjerat berbagai pihak.
Dalam aspek pemasyarakatan, PBHI mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menunjukkan sedikitnya 140.474 pengguna narkotika berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hingga Juni 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat mencapai 268.718 orang, sementara kapasitas nasional hanya 138.128 orang.
Dengan kondisi itu, tingkat kelebihan kapasitas mendekati 95 persen dan sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika. PBHI menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan penghukuman belum mampu menyelesaikan persoalan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pernyataannya, organisasi itu juga menegaskan bahwa pemaksaan pengambilan sampel biologis seperti urine, darah, rambut, maupun sampel tubuh lainnya tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang.
Menurut PBHI, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip free and informed consent, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Konstitusi, serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat membenarkan penyiksaan. Tidak ada keadaan darurat yang dapat menjadi pembenar. Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia," tegas PBHI.
Melalui momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan narkotika.
Lima tuntutan utama yang disampaikan meliputi revisi total UU Narkotika, penghentian pengambilan sampel tubuh secara paksa, penghentian praktik penggeledahan dan penjebakan tanpa izin pengadilan, perubahan pendekatan dari penghukuman menuju pemulihan berbasis kesehatan dan hak asasi manusia, serta pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat penegak hukum.
PBHI menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia maupun melegitimasi praktik penyiksaan.
(Siaran Pers PBHI)