OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Lewat Drama China, Korban Diiming Komisi hingga Investasi Palsu

OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. ( Foto: pixabay) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang teridentifikasi adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China melalui situs streaming ilegal.

Peringatan tersebut disampaikan OJK setelah menerima lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 17.105 pengaduan mengenai berbagai bentuk penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pelaku kini memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban, termasuk situs streaming drama yang menawarkan imbalan menggiurkan.

Dalam skema tersebut, korban diminta menyelesaikan tugas sederhana seperti menonton tayangan atau memberikan penilaian terhadap film. Setelah beberapa kali memperoleh komisi kecil untuk membangun kepercayaan, korban kemudian diminta menyetor dana dengan alasan meningkatkan level akun atau membeli hak cipta film yang sebenarnya tidak pernah ada.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Mei 2026, terdapat sedikitnya lima modus penipuan digital yang kini banyak ditemukan.

Pertama, penipuan berkedok tugas menonton film atau drama yang menjanjikan komisi tinggi. Kedua, pencatutan identitas perusahaan atau lembaga dalam menawarkan lowongan kerja palsu yang mengharuskan korban mengerjakan tugas menonton iklan maupun membiayai proyek fiktif.

Modus berikutnya adalah platform e-commerce palsu yang meminta korban menyetor deposit dengan janji memperoleh bonus atau keuntungan besar. Selain itu, pelaku juga menawarkan investasi saham IPO palsu yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim mampu memberikan keuntungan cepat.

Satgas PASTI juga menemukan maraknya penipuan berkedok copy trading aset kripto. Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan otomatis hanya dengan mengikuti transaksi seorang trader yang diklaim berpengalaman, padahal dana yang disetor tidak pernah benar-benar diinvestasikan.

Untuk menekan kerugian masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya melalui pemblokiran situs maupun aplikasi.

Di sisi lain, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Sanksi tersebut meliputi 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan, lima instruksi tertulis kepada lima pelaku usaha, serta 17 sanksi denda terhadap 15 pelaku usaha jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sampingan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum mentransfer dana, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta menghindari mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) maupun menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan potensi kerugian dapat diminimalkan.

( berbagai sumber)