Editor: Saeful Imam
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. (Foto: DPR RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pajak baru bagi pelaku ekonomi kreatif mencuat di DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) segera memperjuangkan penundaan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal atau pemberian insentif berupa tax holiday bagi perusahaan ekonomi kreatif yang masih berada pada tahap inkubasi dan pengembangan produk.
Permintaan tersebut muncul menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kreatif, terutama sektor mikro dan kecil yang baru merintis usaha dalam bentuk badan hukum seperti CV, Firma maupun Perseroan Terbatas (PT).
Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/5/2026), Putra menyatakan bahwa kementerian harus segera membuka komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar tercipta kesamaan pemahaman mengenai karakteristik industri kreatif yang berbeda dengan sektor usaha konvensional.
"Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV dan PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan agar mereka memahami seperti apa model bisnis ekonomi kreatif sebenarnya," ujar Putra.
Menurut Putra, harmonisasi kebijakan perlu diselesaikan terlebih dahulu di tingkat pemerintah sebelum dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat hadir dengan satu suara dan memberikan kepastian kepada ekosistem ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Industri Kreatif Dinilai tak Bisa Disamakan dengan Bisnis Konvensional
Putra menilai penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan tekanan besar bagi pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, aturan tersebut mewajibkan badan usaha baru menggunakan sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih perusahaan sejak awal berdiri.
Kondisi itu berbeda dengan karakter industri kreatif yang umumnya membutuhkan waktu panjang untuk riset, pengembangan produk, hingga menemukan pasar yang tepat sebelum menghasilkan keuntungan.
Putra mencontohkan studio animasi, rumah produksi film, pengembang gim, hingga perusahaan kreatif berbasis teknologi yang sering kali memerlukan investasi besar dan proses pengembangan bertahun-tahun.
"Jadi tidak bisa dipukul rata oleh Kementerian Keuangan. Kemenekraf harus mengedukasi bahwa bisnis ekonomi kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan bisnis lainnya," tegas Putra.
Menurut Putra, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, ruang tumbuh pelaku ekonomi kreatif yang baru bertransformasi menjadi badan usaha formal bisa terhambat. Bahkan, kondisi itu dikhawatirkan membuat sebagian pelaku usaha enggan berkembang atau mencari investor karena terbebani kewajiban perpajakan sejak awal.
DPR Dorong Harmonisasi KBLI Ekraf
Selain meminta penundaan tarif normal, Komisi VII DPR RI juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif. Langkah ini dinilai penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya yang lazim dalam industri kreatif.
Dengan harmonisasi tersebut, berbagai komponen biaya seperti riset dan pengembangan, pembelian lisensi perangkat lunak, hingga pembayaran honor kreator lepas atau freelancer dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah tersebut diyakini akan memberikan ruang yang lebih sehat bagi pelaku industri kreatif untuk berkembang tanpa mengurangi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Kemenekraf Siap Tindak Lanjuti
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan Komisi VII DPR RI.
"Baik, kami laksanakan. Terima kasih," ujar perwakilan jajaran Kemenekraf di akhir rapat.
Pemerintah saat ini memang tengah menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, berbagai pihak berharap kebijakan fiskal yang diterapkan dapat mendukung inovasi dan kreativitas tanpa menghambat pelaku usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan bisnis.
(Sumber: dpr.go.id)