![]() |
| Kemenpar RI usulkan bebas visa kunjungan masuk ke Indonesia untuk delapan negara. (Foto: Instagram/ Kemenpar) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mengusulkan perluasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan dari delapan negara dan wilayah tertentu guna mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) serta mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata nasional.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Jakarta pada 11 Mei 2026.
Dalam forum itu, Kemenpar menegaskan bahwa kebijakan bebas visa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan ketat antarnegara dalam memperebutkan wisatawan global.
Delapan Negara dan Wilayah yang Diusulkan
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada usulan pemberian fasilitas bebas visa bagi:
- Makau
- Kazakhstan
- Australia
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Selandia Baru
- Pemegang Permanent Resident (PR) Australia melalui skema kemudahan kedatangan tertentu.
Kemenpar menilai negara-negara tersebut memiliki potensi besar sebagai pasar wisata Indonesia karena menyumbang jumlah wisatawan yang signifikan dan memiliki tingkat pengeluaran wisata yang relatif tinggi.
Alasan Kemenpar Mengusulkan Bebas Visa
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lantai 16 Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, perwakilan Kemenpar menyampaikan bahwa kebijakan bebas visa diperlukan untuk mempercepat peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.
Kemenpar menargetkan kunjungan wisman ke Indonesia dapat kembali mencapai sekitar 16 juta kunjungan seperti sebelum pandemi Covid-19. Menurut kementerian tersebut, kemudahan akses masuk merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan wisatawan saat memilih destinasi liburan.
Selain meningkatkan jumlah wisatawan, kebijakan bebas visa diharapkan mampu:
• Meningkatkan devisa pariwisata.
• Mendorong okupansi hotel dan industri transportasi.
• Menggerakkan UMKM di destinasi wisata.
• Memperluas lapangan kerja sektor pariwisata.
• Meningkatkan daya saing Indonesia dibanding negara-negara pesaing di kawasan Asia.
Dua Negara Sudah Disepakati
Hasil rapat menunjukkan pemerintah telah menyepakati pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan bagi Kazakhstan dan Makau.
Sementara itu, usulan untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru masih memerlukan kajian lanjutan sebelum diputuskan secara resmi. Kajian tersebut mencakup manfaat ekonomi, aspek keamanan, pengawasan keimigrasian, serta prinsip resiprokal atau perlakuan timbal balik terhadap warga negara Indonesia.
DPR Dorong Perluasan Bebas Visa
Dukungan terhadap perluasan bebas visa juga datang dari Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Menteri Pariwisata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menilai kebijakan bebas visa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional.
Menurutnya, banyak negara telah menerapkan kemudahan visa untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan Indonesia tidak boleh tertinggal dalam persaingan global.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6), Menpar Widiyanti mengungkapkan bahwa kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula "8+1" negara dan wilayah teritori potensial, yang meliputi:
- Asia Timur & Selatan: Jepang, Korea Selatan, dan India.
- Oseania: Australia dan Selandia Baru.
- Eropa Timur & Asia Tengah: Belarusia dan Kazakhstan.
- Teritori Khusus: Makau.
- Fasilitas Perluasan (+1): Pemegang status permanent resident (izin tinggal tetap) Singapura.
Beberapa negara seperti Belarusia, Kazakhstan, dan Makau sebelumnya memang telah masuk dalam radar inisiatif awal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Widiyanti pun meminta dukungan penuh dari DPR RI agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan.
Tantangan: Pariwisata versus Keamanan
Meski dinilai menguntungkan bagi sektor pariwisata, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya kebijakan selektif (selective policy) dan penguatan proses penyaringan terhadap warga negara asing guna mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa.
Karena itu, perluasan bebas visa tidak hanya mempertimbangkan potensi peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga dampaknya terhadap keamanan nasional dan hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara yang bersangkutan.
(berbagai sumber)
