Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Tersangka Korupsi MBG, Total Kini 6 Orang

Kejakgung tambah satu tersangka kasus korupsi BGN.

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), resmi menyandang status tersangka.

Penetapan GHS sebagai tersangka menandai babak baru penyidikan perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) ini. Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Glory langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. 

Peran Glory Harimas Sihombing dalam Kasus MBG

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Glory Harimas Sihombing memiliki hubungan dengan Dadan Hindayana bahkan sebelum tahun 2024 . Dadan diduga meminta Glory untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Kepala BGN kala itu memberikan akses istimewa kepada Glory untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasannya . Setelah mendapatkan titik tersebut, yayasan milik Glory justru menjual hak pengelolaan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG. 

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ungkap Syarief .

Selain itu, Glory juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan. Fasilitas ini memudahkan Glory dalam mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah naungan yayasannya. 

Atas jasanya mengatur titik SPPG, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar bisa menjadi mitra program. 

Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, berikut daftar lengkap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026 :

1. Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala BGN. Diduga menunjuk yayasan afiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG dan terlibat dalam pengadaan barang/jasa ilegal. 

2. Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

3. Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta dan orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga terlibat dalam pengaturan titik dapur SPPG .

5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menjadi penyedia sepeda motor listrik di BGN.

6. Glory Harimas Sihombing (GHS): Ketua Yayasan IFSR, tersangka terbaru yang terlibat dalam modus jual beli titik dapur SPPG. 

Dua Modus Korupsi Diungkap Kejagung

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dua modus besar yang sedang disidik secara paralel . Pertama, modus jual beli titik dapur SPPG yang melibatkan para tersangka, termasuk GHS dan Dadan Hindayana. Kedua, modus pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum yang menjerat Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik. 

Penyidikan kasus ini terus bergulir. Rencananya, pekan depan penyidik akan kembali memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

(berbagai sumber)