Denda Rp100 Juta Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Dicabut, Peserta yang Mundur Bisa Daftar Lagi

Panselnas resmi mencabut ketentuan penalti atau denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diberlakukan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses seleksi. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti atau denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diberlakukan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses seleksi.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Juni 2026. Dengan kebijakan baru ini, konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 dinyatakan tidak lagi berlaku.

Panselnas menjelaskan, perubahan aturan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi agar berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," demikian bunyi keterangan resmi Panselnas.

Respons atas Kekhawatiran Peserta

Sebelumnya, ketentuan denda Rp100 juta menjadi sorotan publik setelah beredar surat pernyataan yang harus ditandatangani peserta seleksi. Dalam dokumen tersebut, peserta yang lolos diwajibkan menjalani pendidikan, ikatan dinas selama dua tahun, serta dikenai penalti apabila mengundurkan diri sebelum masa penugasan berakhir.

Ketentuan itu memicu berbagai tanggapan dari calon peserta dan masyarakat sehingga Panselnas melakukan evaluasi dan akhirnya memutuskan mencabut klausul penalti tersebut.

Meski demikian, panitia tetap berharap seluruh peserta yang dinyatakan lolos dapat menunjukkan komitmen dan dedikasi untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang Sudah Mundur Diberi Kesempatan Kembali

Selain menghapus penalti, Panselnas juga membuka kesempatan bagi peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan dengan aturan tersebut.

Peserta dapat kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan melalui portal resmi Panselnas dalam periode 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih secara optimal sekaligus menjaga integritas proses seleksi.

Program Rekrutmen Nasional

Program rekrutmen SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Sebelumnya pemerintah membuka puluhan ribu formasi, dengan sekitar 30 ribu posisi diperuntukkan bagi manajer Kopdes Merah Putih dan ribuan formasi lainnya untuk Kampung Nelayan Merah Putih.

Pemerintah menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat juga diimbau mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen dan menjanjikan kelulusan tanpa mengikuti seleksi resmi.

(berbagai sumber)