GEBRAK.ID; JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan dugaan adanya yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN tersebut dan tetap diloloskan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski disebut tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kejagung, praktik tersebut terjadi melalui pengaturan proses verifikasi mitra pada portal BGN. Penyidik menduga terdapat intervensi langsung dari para tersangka sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan konflik kepentingan karena sejumlah yayasan penerima manfaat disebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Anggaran MBG Jadi Sorotan
Program MBG merupakan proyek strategis pemerintah yang mulai berjalan sejak Januari 2025. Nilai anggarannya sangat besar, mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dengan besarnya dana yang berasal dari APBN tersebut, Kejagung menilai tata kelola program seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun dalam penyidikan awal, ditemukan indikasi bahwa yayasan yang ditunjuk justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penggelembungan harga (markup), konflik kepentingan, hingga aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu.
Geledah Kantor dan Rumah Tersangka
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik telah menggeledah kantor BGN serta sejumlah rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Saat ini penyidik sedang menginventarisasi yayasan-yayasan SPPG yang diduga tidak berhak menerima penunjukan namun tetap memperoleh akses dan keuntungan dari program MBG.
Atas perkara ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Publik kini menanti sejauh mana penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran besar tersebut dan apakah akan muncul tersangka baru dalam pengembangan perkara.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
JANGAN TERLEWATKAN Terkuak! Ini Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana Cs, dari Yayasan Terafiliasi hingga Markup Pengadaan
