Editor: A. Rayyan K
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda
motor listrik yang merupakan bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi
Nasional (BGN). (Foto ilustrasi: AI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ribuan kendaraan tersebut diamankan di sejumlah gudang penyedia sebagai langkah penyidik untuk menjaga barang bukti sekaligus mencegah perpindahan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan telah dilakukan di kawasan Sentul dan Cikarang. Kedua lokasi tersebut menjadi tempat penyimpanan motor listrik dalam jumlah terbesar.
"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Syarief, ribuan motor listrik itu belum didistribusikan ke titik penerima sebagaimana direncanakan oleh BGN. Seluruh unit masih berada di gudang milik penyedia sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penyegelan guna memudahkan proses pendataan dan pengawasan.
"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik," ujar Syarief.
Syarief menambahkan, proses penyegelan belum selesai dan masih terus dilakukan di sejumlah lokasi penyimpanan lainnya. "Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," jelasnya.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga pembayaran proyek tersebut dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), meski perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan.
Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan itu diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan disertai praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.
(Sumber: Kejaksaan Agung)