Editor: A. Rayyan K
Mobil milik Asep Yusuf Soemantri (AYS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026, yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. (Foto: Antara/Nadia)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Kali ini, satu unit mobil mewah milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS) disita untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kendaraan tersebut baru berhasil diamankan pada Kamis (19/6/2026), meski pemiliknya telah lebih dahulu ditahan sekitar sepekan lalu.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS," ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mobil yang disita merupakan Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX. Setelah disita, kendaraan tersebut langsung diparkir di area Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan status telah dipasang tanda penyegelan sebagai barang bukti.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam perkara ini, Asep Yusuf Soemantri disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Asep diduga berperan mencari calon mitra pelaksana Program MBG atas permintaan Sony. Tak hanya itu, ia juga disebut memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi calon mitra dengan memanfaatkan informasi mengenai titik dapur atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
Menurut penyidik, intervensi tersebut diduga digunakan untuk mengatur proses pendaftaran mitra sehingga sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos justru dibatalkan. Setelah pengaturan tersebut berlangsung, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing yang juga berasal dari pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
(Sumber: Kejaksaan Agung)