![]() |
| Komdigi mengungkapkan hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun milik pengguna anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia. (Foto: komdigi) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun milik pengguna anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan TikTok menjadi platform dengan jumlah penonaktifan akun anak terbesar. Hingga akhir Juni 2026, perusahaan tersebut telah menutup sekitar 4,1 juta akun pengguna anak.
Sementara itu, YouTube juga telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak sepanjang Mei 2026.
"Kami ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Meutya, capaian tersebut menunjukkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital mulai berjalan sesuai target. Pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan pembatasan akses bagi pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia.
Secara total, jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan berbagai platform kini mencapai sekitar 4,7 juta akun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Regulasi itu mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejak aturan diberlakukan, Komdigi secara berkala memantau tingkat kepatuhan platform digital. Sebelumnya, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak pada April 2026. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1,7 juta akun pada akhir April sebelum akhirnya mencapai sekitar 4,1 juta akun pada Juni 2026.
Komdigi menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi TikTok dan YouTube. Pemerintah memastikan seluruh platform digital yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan perlindungan anak, termasuk menerapkan mekanisme verifikasi usia dan pengawasan terhadap akun pengguna anak.
Pemerintah berharap implementasi aturan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus menekan paparan terhadap konten berisiko, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga bentuk kejahatan digital lainnya.
( sumber: komdigi)
