Editor: A. Rayyan K
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Lembaga antirasuah itu masih menemukan berbagai praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga manipulasi data yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemetaan risiko KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Hasil survei menunjukkan 28 persen responden mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Bahkan, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan seleksi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena SPMB merupakan gerbang awal pendidikan yang seharusnya mengajarkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas kepada peserta didik.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi.
Tujuh Modus Kecurangan yang Diungkap KPK
Berdasarkan hasil pemetaan risiko, KPK mengidentifikasi sejumlah modus yang masih sering ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.
1. Uang Bangku
Praktik ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada orang tua calon siswa agar anaknya diterima di sekolah tertentu.
2. Pungutan Daftar Ulang
KPK menemukan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada calon siswa tanpa dasar hukum yang jelas.
3. Kewajiban Membeli Atribut Tertentu
Beberapa sekolah mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu melalui pihak yang telah ditunjuk, meski tidak memiliki landasan aturan yang kuat.
4. Siswa Titipan
Praktik "titipan" dari pihak tertentu masih ditemukan dan dinilai merusak prinsip meritokrasi serta transparansi dalam seleksi.
5. Rekayasa Domisili
Manipulasi alamat tempat tinggal dilakukan agar calon siswa dapat masuk melalui jalur zonasi atau domisili yang lebih menguntungkan.
6. Penyalahgunaan Jalur Afirmasi
KPK juga menemukan adanya penggunaan jalur afirmasi yang tidak sesuai peruntukan sehingga mengurangi hak peserta yang benar-benar berhak.
7. Perubahan Daftar Kelulusan
Modus lain yang ditemukan adalah perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk mengakomodasi pihak tertentu.
Anak Bisa Belajar Bahwa Uang Lebih Penting dari Prestasi
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan dampak jangka panjang dari praktik tersebut.
Menurut Anis, anak-anak dapat tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa keberhasilan bisa diraih melalui uang, koneksi, atau kedekatan dengan pihak tertentu, bukan melalui kemampuan dan usaha.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Masalah tak Hanya Pungli, Administrasi Juga Disorot
Selain praktik koruptif, KPK menemukan berbagai bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambannya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
KPK Terbitkan Surat Edaran Khusus
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.
KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun fasilitas oleh ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan terlarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, madrasah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB 2026 agar berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
(Sumber: KPK)
JANGAN TERLEWATKAN SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen dan KPK Kompak Cegah Titipan hingga Pungli di Sekolah