Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan terhadap pemilik Blueray Cargo, John Field, dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disusun murni berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons kritik publik yang menilai tuntutan tiga tahun penjara terhadap John Field terlalu ringan dibanding nilai dugaan suap dalam perkara tersebut.
"KPK menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi," kata Budi, Jumat (26/6/2026). Namun, ia menegaskan bahwa penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bukan karena tekanan ataupun opini publik.
Menurut Budi, besaran tuntutan pidana tidak dapat dinilai hanya dari lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Surat tuntutan merupakan satu kesatuan yang memuat konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, hingga tujuan pemidanaan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Penilaian terhadap alat bukti, pembuktian unsur pidana, hingga penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa beserta berat-ringannya hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"KPK tetap berkomitmen melaksanakan fungsi penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel," ujar Budi.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka
KPK juga memastikan penyidikan perkara belum tertutup terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika dalam persidangan ditemukan fakta hukum baru yang didukung alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya.
"Tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup," tegas Budi.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa meyakini ketiga terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo dipercepat. Nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp61,3 miliar, disertai pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut terdapat pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Tuntutan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai hukuman yang diminta jaksa belum mencerminkan besarnya nilai dugaan suap. Meski demikian, KPK menegaskan proses penuntutan tetap berpedoman pada pembuktian hukum, sedangkan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
( berbagai sumber)
