KPPPA: Ada 11,54 Juta Perempuan Jadi Kepala Keluarga di Indonesia, Kebijakan Diminta Lebih Responsif

Jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga di Indonesia terus menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan Pendataan Keluarga Tahun 2025, tercatat sebanyak 11,54 juta perempuan menjalankan peran sebagai kepala keluarga. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga di Indonesia terus menunjukkan angka yang signifikan. Berdasarkan Pendataan Keluarga Tahun 2025, tercatat sebanyak 11,54 juta perempuan menjalankan peran sebagai kepala keluarga.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pembangunan tidak bisa lagi menggunakan pendekatan yang seragam. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, terutama mereka yang memikul tanggung jawab sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga.

Fungsional Muda Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) KPPPA, Tuty Ernawati, menyampaikan bahwa hingga 2025 jumlah keluarga di Indonesia mencapai 74,09 juta.

"Tercatat 11,54 juta kepala keluarga perempuan di Indonesia. Sementara itu, jumlah keluarga di Indonesia mencapai 74,09 juta keluarga berdasarkan Pendataan Keluarga Tahun 2025," ujar Tuty dalam kegiatan sosialisasi bertema "Jaksel Kompak: Melayani dengan Hati, Wujudkan Kesetaraan untuk Semua" di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Tuty menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 284,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk laki-laki mencapai 50,47 persen, sedangkan perempuan sebesar 49,53 persen. Adapun perempuan berusia dewasa atau rentang usia 18 hingga 59 tahun mencapai sekitar 29,57 persen dari total populasi.

Menurut Tuty, tingginya jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga menunjukkan bahwa kebutuhan pelayanan publik semakin beragam. Karena itu, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi dan pengalaman yang berbeda-beda di masyarakat.

"Perempuan sebagai kepala keluarga memiliki kebutuhan pelayanan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama untuk semua orang," kata Tuty.

Tuty menegaskan bahwa perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara dengan laki-laki dalam mengakses program pembangunan. Kesetaraan tersebut mencakup akses terhadap layanan, kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, kontrol atas sumber daya, hingga manfaat dari hasil pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan kelompok perempuan yang berada dalam kondisi rentan agar tidak semakin tertinggal akibat kebijakan yang kurang sensitif terhadap persoalan gender.

Menurut Tuty, pembangunan yang tidak responsif terhadap isu gender berpotensi memperlebar kesenjangan sosial sekaligus menghambat terwujudnya pembangunan yang inklusif.

"Pembangunan yang tidak responsif gender berisiko memperlebar kesenjangan dan menghambat terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Tuty.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan Rizky Hamid menyampaikan bahwa kemajuan kesetaraan gender juga mulai terlihat dari meningkatnya jumlah perempuan yang menduduki jabatan strategis di tingkat pemerintahan.

Rizky menyebutkan, dari total 65 lurah di wilayah Jakarta Selatan, sebanyak 20 orang atau sekitar 31 persen merupakan perempuan.

"Di Jakarta Selatan ini luar biasa progres untuk meningkatkan kesetaraan gendernya, menunjukkan semakin terbukanya kesempatan untuk kepemimpinan bagi perempuan-perempuannya," kata Rizky.

Meski demikian, Rizky mengingatkan bahwa keberhasilan mewujudkan kesetaraan gender tidak cukup hanya diukur dari banyaknya perempuan yang menduduki jabatan publik. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh kebijakan dan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang setara bagi perempuan maupun laki-laki.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga terus mendorong optimalisasi fungsi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Selain menjadi ruang bermain anak, RPTRA diharapkan mampu berkembang menjadi fasilitas yang mendukung aktivitas perempuan, keluarga, dan masyarakat secara lebih luas.

Dengan semakin besarnya jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga, KPPPA menilai pengarusutamaan gender harus menjadi bagian penting dalam setiap proses perencanaan pembangunan agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh manfaat pembangunan nasional.

(Sumber: KPPPA)