Markas Judol Hayam Wuruk: 287 WNA dan 4 WNI Tersangka, Raup Deposit Rp13,9 Triliun dari 145 Situs

Ilustrasi judol. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mengungkap kasus besar sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan bisnis Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan ini disebut mengelola 145 situs perjudian daring dan meraup total deposit mencapai Rp13,9 triliun. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (26/6), menyatakan bahwa sindikat ini menggunakan strategi khusus untuk menghindari pemblokiran dari pemerintah.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Nunung. 

Perputaran Dana Fantastis

Berdasarkan hasil analisis digital forensik terhadap platform yang digunakan para tersangka, tercatat total deposit yang masuk mencapai angka fantastis. Nilai ini masih dalam proses pendalaman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ungkap Nunung. 

Ratusan Tersangka Asing dan Lokal

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Mei lalu, polisi mengamankan 322 orang dari lokasi markas di Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah melalui pemeriksaan intensif, sebanyak 287 Warga Negara Asing (WNA) resmi ditetapkan sebagai tersangka .

Mayoritas tersangka WNA berasal dari Vietnam dengan jumlah 185 orang. Sisanya terdiri dari 76 WNA China, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, 3 WNA Laos, dan 2 WNA Malaysia. 

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka diduga berperan penting dalam memfasilitasi operasional jaringan, mulai dari admin keuangan, membantu penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung dana, hingga mengurus izin tinggal para WNA. 

"Kami terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," tegas Nunung. 

Peran Terstruktur dan Barang Bukti

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa para WNA tersangka memiliki peran terstruktur. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 27 orang sebagai admin marketing, 22 orang sebagai admin keuangan, dan 10 orang sebagai programmer atau tim IT. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta uang tunai senilai Rp8,7 miliar dan 155 paspor. 

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan transnasional yang terorganisir. 

( sumber: polri)